Achmad Djufrie Ingin Penataan Galian C di Kaltara Berjalan Tertib dan Berpihak ke Masyarakat

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie memimpin rapat pembahasan penataan aktivitas galian C dan pendampingan proses perizinan di Kaltara.(hms)
TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., menegaskan penataan aktivitas galian C di Kalimantan Utara harus dilakukan secara tertib tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Hal itu disampaikan Achmad Djufrie saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltara bersama mitra kerja, Senin (11/5/2026), di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltara membahas evaluasi perizinan serta dampak lingkungan aktivitas galian C yang masih menghadapi berbagai kendala administrasi dan legalitas.

Achmad Djufrie mengatakan penataan galian C perlu dilakukan secara bijak dengan mengedepankan solusi dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan.

“Persoalan galian C ini bukan hanya soal penertiban, tetapi bagaimana pemerintah hadir memberikan solusi dan pendampingan agar masyarakat bisa menjalankan usaha secara legal, tertib, dan tetap memperhatikan lingkungan,” ujarnya.

Ia menilai hambatan utama yang dihadapi pelaku usaha bukan semata proses penerbitan izin, melainkan juga kelengkapan dokumen lingkungan hidup dan dokumen teknis pertambangan.

Karena itu, DPRD Kaltara mendorong percepatan penyelesaian perizinan dengan tetap memperhatikan aspek tata ruang, legalitas, dan perlindungan lingkungan.

Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat, DPRD juga mengusulkan pembentukan Tim Pendampingan Proses Perizinan Galian C.

Tim tersebut nantinya diharapkan dapat membantu pelaku usaha dan masyarakat menyelesaikan tahapan administrasi hingga izin dinyatakan lengkap.

Menurut Achmad Djufrie, pendekatan pendampingan lebih efektif dibandingkan hanya melakukan penindakan, karena masyarakat juga membutuhkan kepastian dan kemudahan dalam proses legalisasi usaha.

“Kami ingin aktivitas galian C di Kaltara bisa tertata dengan baik, masyarakat tetap bisa bekerja, tetapi aturan dan kelestarian lingkungan juga harus dijaga bersama,” katanya.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi lintas sektor demi menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, aman, dan memberi manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara.(*hms)