Rismanto Soroti Amdal dan Sanksi Pidana dalam Pembahasan Ranperda SDA Sungai Kayan

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, memimpin rapat pembahasan Ranperda Sumber Daya Air Sungai Kayan di Tarakan, Kamis (07/05/2026).(ma)

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.

Pembahasan tersebut digelar dalam rapat bersama pimpinan dan anggota Pansus III DPRD Kaltara, tim pakar, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kamis (07/05/2026), di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, dan turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, serta sejumlah anggota DPRD Kaltara khususnya anggota Pansus III.

Pembahasan berlangsung hangat saat memasuki pasal-pasal terkait perizinan pengusahaan sumber daya air, dokumen lingkungan hidup hingga sanksi hukum bagi pelanggaran penggunaan air permukaan.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, mengungkapkan salah satu poin yang menjadi perdebatan terjadi pada Pasal 81 terkait proses perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air.

“Tadi terjadi perdebatan terkait proses perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air di Pasal 81 ayat 2. Saya mempertanyakan kenapa badan usaha tidak boleh, dan akhirnya poin itu sudah ditambahkan kembali,” ujarnya.

Selain itu, pembahasan juga mengerucut pada Pasal 82 dan Pasal 83 yang mengatur persyaratan permohonan izin, terutama bagi proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut Rismanto, terdapat perbedaan mencolok antara syarat permohonan izin bagi masyarakat umum atau badan usaha biasa dibanding proyek strategis nasional.

“Kalau masyarakat umum atau badan usaha biasa syaratnya cukup banyak. Tapi untuk proyek strategis nasional banyak yang dihapus, hanya diminta gambar dan persetujuan lingkungan saja. Ini yang tadi kita perdebatkan,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD Kaltara tidak ingin ada ketentuan dalam Ranperda yang justru bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, khususnya terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Jangan sampai ada aturan yang dilanggar setingkat lebih tinggi. Misalnya amdalnya kok dihapus. Nah itu yang menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Karena itu, Pansus III DPRD Kaltara berencana melakukan konsultasi dan harmonisasi lebih lanjut dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta kementerian terkait lainnya pada pertengahan Mei mendatang.

Selain persoalan amdal, rapat juga menyoroti penguatan sanksi hukum dalam Ranperda tersebut. Rismanto menjelaskan, dalam draf sementara baru diatur sanksi administratif dengan tingkatan tertinggi berupa pencabutan izin.

Namun demikian, DPRD Kaltara masih mempertimbangkan kemungkinan memasukkan sanksi pidana ke dalam perda.

“Kalau terkait pidana, itu masih akan kita konsultasikan lagi apakah bisa dimasukkan dalam perda. Kalau tidak bisa, nanti kita sesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menyebut, dalam undang-undang terkait sumber daya air telah diatur ancaman pidana minimal enam bulan penjara dan denda minimal Rp5 miliar bagi pelanggaran tertentu.

Rismanto juga menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi seluruh pihak yang menggunakan air permukaan di wilayah Sungai Kayan.

“Instansi pemerintah, badan hukum, badan sosial, perseorangan sampai petani juga harus mengurus persetujuan penggunaan sumber daya air. Jadi bukan hanya pengusaha besar saja,” ujarnya.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah pusat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam pengawasan tata kelola sumber daya air dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nanti tata cara perhitungan dendanya juga akan dijabarkan lebih rinci dalam Pergub setelah perda ini disahkan,” pungkasnya. (*)