TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang kini memasuki tahapan harmonisasi dengan kementerian terkait.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, S.T., M.T., MPSDA, mengatakan seluruh pembahasan pasal demi pasal dalam Raperda tersebut telah selesai dilakukan dan saat ini tinggal memasuki proses sinkronisasi regulasi sebelum ditetapkan menjadi perda.
“Kita sudah selesai minggu lalu. Tahapan selanjutnya harmonisasi dulu. Tapi sebelum itu kita akan kunjungan dulu ke Kementerian Desa,” ujar Rismanto di Tarakan, Kamis (07/05/2026).
Politisi Partai NasDem asal Daerah Pemilihan Kabupaten Nunukan itu menegaskan, Raperda tersebut disusun untuk memastikan perusahaan yang beroperasi di wilayah pedesaan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, selama ini program pemberdayaan masyarakat maupun CSR perusahaan sering kali berjalan tertutup dan tidak diketahui masyarakat luas.
“Kita tidak mau lagi hanya ada komunikasi antara kepala desa dengan perusahaan saja. Ke depan perusahaan wajib melibatkan masyarakat secara langsung,” tegasnya.
Dalam Raperda tersebut, DPRD Kaltara mengusulkan agar perusahaan wajib mengumpulkan masyarakat desa terlebih dahulu sebelum menyusun program pemberdayaan tahunan.
Masyarakat nantinya diberi ruang untuk mengusulkan kebutuhan program, mulai dari pelatihan, pendidikan, pembangunan hingga bantuan sosial yang dibutuhkan desa.
“Jadi masyarakat bisa menyampaikan program apa yang mereka perlukan selama setahun ke depan,” katanya.
Usulan masyarakat itu kemudian wajib dicatat perusahaan, disusun jadwal realisasinya, hingga dilaporkan secara terbuka kepada pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi pemberdayaan masyarakat desa supaya masyarakat tahu perusahaan ini sudah berbuat apa,” ujarnya.
Rismanto menilai langkah tersebut menjadi terobosan penting agar keberadaan perusahaan tidak hanya menguntungkan secara bisnis, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat desa terdampak.
Ia mengaku usulan tersebut lahir dari banyak aspirasi masyarakat yang diterimanya saat melaksanakan reses di Kabupaten Nunukan.
“Banyak masyarakat tidak tahu perusahaan sudah menjalankan program apa saja. Yang tahu hanya beberapa pihak saja. Nah ini yang ingin kita buka supaya lebih transparan,” jelasnya.
Selain mewajibkan keterbukaan program pemberdayaan, DPRD Kaltara juga mengusulkan agar perusahaan menyediakan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat serta ikut berperan aktif dalam penyelesaian konflik sosial.
“Kadang ada konflik soal batas wilayah dan aktivitas usaha. Maka perusahaan juga harus ikut menyelesaikan,” katanya.
Dalam Raperda tersebut juga diatur bahwa program pemberdayaan masyarakat desa minimal harus memuat peningkatan ekonomi masyarakat, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perlindungan sosial dan lingkungan, hingga indikator capaian dan evaluasi program.
Rismanto memastikan laporan pelaksanaan pemberdayaan nantinya bersifat terbuka dan dapat diakses langsung oleh masyarakat desa.
“Jadi bukan hanya pemerintah desa yang tahu, tapi masyarakat juga harus bisa mengakses laporan itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kaltara menargetkan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat disahkan paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses harmonisasi bersama kementerian selesai dilakukan.
“Kita targetkan paling lambat bulan Juni sudah selesai karena setelah itu ada pembahasan perda lainnya lagi,” pungkasnya. (**)














Leave a Reply
View Comments