TARAKAN – Di tengah aktivitas warga pesisir, jajaran Kecamatan Tarakan Utara hadir langsung menyapa dan memastikan hak kepemilikan kapal masyarakat terlindungi. Rabu (15/04/2026), Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Tupeng Gawe, S.E, turun ke RT 18 Kelurahan Juata Laut untuk melakukan peninjauan lapangan pengurusan Surat Keterangan Hak Milik Kapal (SKHMK).
Didampingi Aliansyah, S.E, Abdul Sukur, S.E, dan Yanuar Arie Wibowo, S.H, kehadiran tim kecamatan disambut hangat oleh pemilik kapal. Suasana akrab terlihat saat petugas berdialog langsung, mendengarkan cerita warga tentang kapal yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Peninjauan ini bukan sekadar proses administratif, tetapi bentuk kepedulian pemerintah dalam memastikan setiap kapal benar-benar dimiliki secara sah oleh pemohon. Tim melakukan pengecekan fisik kapal, mulai dari ukuran, mesin, hingga kondisi terkini, sambil mencocokkan dengan dokumen yang diajukan.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas aset yang mereka miliki, terutama bagi nelayan yang menggantungkan hidup dari kapal ini,” ungkap Tupeng Gawe.
Selain memeriksa data, petugas juga mengabadikan kondisi kapal melalui dokumentasi sebagai bagian dari kelengkapan berkas. Mereka juga memastikan tidak ada potensi sengketa atau klaim ganda atas kepemilikan kapal tersebut.
Bagi warga, kehadiran langsung aparat kecamatan memberikan rasa tenang dan kepercayaan. Proses yang biasanya terasa rumit kini menjadi lebih terbuka dan mudah dipahami.
Di akhir kegiatan, dilakukan penyusunan berita acara yang ditandatangani bersama sebagai bukti bahwa peninjauan telah dilaksanakan secara transparan dan disaksikan berbagai pihak.
Melalui pendekatan yang humanis ini, Kecamatan Tarakan Utara berharap pelayanan publik tidak hanya berjalan sesuai aturan, tetapi juga mampu menyentuh kebutuhan masyarakat secara nyata, khususnya bagi para nelayan yang menjadi tulang punggung ekonomi pesisir.(*)














Leave a Reply
View Comments