Wali Kota Tarakan: Perambahan RTH Juata Permai Akan Diproses Hukum

Peninjauan Langsung, Wali Kota Tarakan Datangi RTH Juata Permai yang Dirambah. (*ma)

TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul menegaskan Pemerintah Kota Tarakan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan perambahan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Juata Permai, Perum PNS RT 21, Kecamatan Tarakan Utara, Ahad (05/04/2026).

Hal tersebut disampaikan saat kegiatan Safari Gotong Royong tingkat Kecamatan Tarakan Utara, setelah pemerintah menerima laporan masyarakat terkait pembukaan lahan di kawasan hutan kota tersebut.

“Beberapa hari lalu kita mendapatkan informasi bahwa daerah ini dirambah oleh masyarakat dan sudah kita lakukan penyelidikan lapangan. Para perambahnya juga sudah dipanggil. Keputusan selanjutnya akan kita tindaklanjuti ke ranah hukum,” ujar Khairul.

Ia menegaskan kawasan tersebut merupakan lahan milik pemerintah kota yang difungsikan sebagai ruang terbuka hijau untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Karena itu, aktivitas pembukaan lahan dinilai berpotensi merusak fungsi ekologis kawasan.

“Saya perintahkan agar ini tidak terus terulang. Ini bukan tanah warga, tetapi bagian dari lahan pemerintah kota yang dihutankan untuk menjaga kelestarian bumi, termasuk bumi Tarakan,” tegasnya.

Diketahui RTH Juata Permai sebagai habitat alami satwa liar. Di kawasan Perum PNS tersebut, karena dilokasi ini sekelompok monyet bekantan kerap terlihat mencari makan di pepohonan.

Keberadaan bekantan bahkan hampir setiap pagi dapat disaksikan warga bergelantungan di area hutan kota. Kondisi ini menunjukkan kawasan tersebut masih menjadi ekosistem alami yang harus dijaga kelestariannya.

“Kalau kawasan ini dirambah tentu akan mengganggu ekosistem, termasuk satwa yang hidup di dalamnya. Padahal ruang terbuka hijau ini menjadi suplai oksigen dan juga penahan air agar tidak terjadi longsor maupun banjir,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan, keberadaan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari sebuah wilayah harus dipertahankan. Karena itu, pemerintah meminta masyarakat tidak membuka lahan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai hutan kota.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tarakan juga menegaskan komitmen pemerintah bersama unsur TNI-Polri, kecamatan, serta stakeholder terkait untuk menjaga kawasan hutan kota dari aktivitas perambahan.

“Siapapun yang melakukan perambahan di ruang terbuka hijau, hutan lindung, hutan kota maupun mangrove akan kita proses hukum. Kita tidak akan pandang siapa pun,” pungkasnya.(*ma)