Ranperda Perbukuan dan Literasi Kaltara Dipacu, Berpotensi Jadi Perda Pertama di Indonesia

Pansus IV DPRD Kaltara melaksanakan pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi bersama OPD terkait dan Tim Pakar Ahli.

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi Tahun 2026. Pembahasan draf ranperda tersebut digelar dalam rapat bersama berbagai pihak terkait di ruang rapat Hotel Swiss-Bel Tarakan, Selasa (10/3/2026).

Rapat tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Provincial Manager INOVASI Kaltara, tim ahli, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), kalangan budayawan, Dinas Perpustakaan Provinsi Kalimantan Utara, akademisi, serta perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara.

Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan Ranperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi memiliki substansi penting karena berkaitan langsung dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi menjadi perda yang istimewa. Bahkan bukan hanya di tingkat daerah, tetapi juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain karena berpeluang menjadi perda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tentang literasi.

“Perda ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan pembangunan sumber daya manusia kita ke depan. Oleh karena itu, saya berharap pembahasan hari ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan rumusan yang komprehensif,” ujarnya.

Syamsuddin juga menyampaikan apresiasi kepada pihak INOVASI Kaltara yang telah memfasilitasi pelaksanaan rapat di Hotel Swiss-Bel Tarakan, sehingga proses diskusi dapat berjalan lebih efektif.

Ia menilai dukungan berbagai pihak menunjukkan keseriusan bersama dalam mendorong lahirnya regulasi yang dapat memperkuat pengembangan literasi di Kalimantan Utara.

“Terima kasih atas fasilitasi rapat ini. Dengan adanya dukungan seperti ini, pembahasan dapat dilakukan lebih fokus tanpa harus bolak-balik melakukan pertemuan di tempat yang berbeda,” katanya.

Sebelumnya, pembahasan juga telah dilakukan melalui pertemuan yang difasilitasi oleh BUMBT guna menyamakan persepsi terkait sejumlah poin penting dalam rancangan perda tersebut.

Menurut Syamsuddin, setelah dilakukan penyamaan persepsi, kerangka besar Ranperda Perbukuan dan Literasi sebenarnya sudah terbentuk dengan cukup jelas sehingga proses penyelesaiannya diperkirakan tidak akan memakan waktu lama.

“Persepsi kita sudah sama. Kerangka besar perda ini juga sudah ada, sehingga kemungkinan tidak akan memakan waktu lama lagi untuk diselesaikan,” jelasnya.

Dalam pembahasan terbaru, sejumlah revisi juga telah dilakukan terhadap draf ranperda, termasuk penajaman antara aspek perbukuan dan budaya literasi yang sebelumnya masih dibahas secara sederhana.

Selain itu, Pansus juga mendorong agar unsur kearifan lokal dimasukkan sebagai bagian dari penguatan budaya literasi di daerah. Tidak hanya itu, regulasi tersebut juga diharapkan memberikan ruang penghargaan bagi para penulis serta pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengembangan literasi.

“Termasuk dukungan anggaran untuk pengembangan literasi dan perbukuan juga diperjelas agar implementasinya dapat berjalan maksimal,” ungkapnya.

Ia berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat segera rampung sehingga dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam pengembangan budaya literasi di Kalimantan Utara. (*ma)