Langkah DPRD Kaltara Atur Pemanfaatan Air Sungai untuk Kepentingan Publik

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah untuk menata pemanfaatan air sungai agar lebih tertib serta memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Pembahasan raperda tersebut digelar dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (5/3). Rapat dihadiri pimpinan dan anggota pansus bersama tim pakar serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, mengatakan penyusunan regulasi ini bertujuan menciptakan tata kelola pemanfaatan sumber daya air yang lebih jelas serta memiliki kepastian hukum. Hal itu dinilai penting mengingat sumber daya air merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus memiliki nilai ekonomi.

Menurutnya, pembahasan raperda berjalan cukup dinamis karena terdapat sejumlah aturan lain yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air, khususnya di tingkat desa. Karena itu, pansus menekankan pentingnya sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

“Dalam rapat tadi kami menyoroti agar jangan sampai terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Hal ini penting agar perda yang dihasilkan benar-benar jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Arming menegaskan bahwa kebijakan yang disusun tidak boleh memberatkan masyarakat kecil. Sebaliknya, regulasi ini lebih diarahkan kepada perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkan sumber daya air untuk kepentingan usaha secara komersial.

Ia juga menekankan bahwa pendekatan dalam pengelolaan sumber daya air tidak seharusnya dilakukan dengan tekanan atau mengedepankan kekuatan tertentu. Pemerintah desa diharapkan dapat mendorong masyarakat agar memiliki kapasitas dan kemampuan dalam mengelola potensi sumber daya air secara bijak.

Dalam rapat tersebut, pansus juga menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk memberikan masukan, di antaranya perwakilan Dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara, Tomy Labo.

Selain membahas aspek teknis, rapat juga menyinggung dasar hukum pengaturan yang saat ini difokuskan pada Sungai Kayan. Arming menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2015 yang menjadi landasan dalam pengaturan wilayah sungai.

Meski demikian, ia menyebutkan bahwa ke depan tidak menutup kemungkinan ruang lingkup pengaturan tersebut dapat diperluas apabila diperlukan.

Lebih lanjut, Arming berharap kehadiran perda ini nantinya tidak hanya menata pengelolaan sumber daya air, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara.

“Harapannya, pengelolaan sumber daya air bisa lebih tertib dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat,” katanya.

Pembahasan raperda tersebut akan kembali dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya untuk memperdalam substansi yang diatur serta menampung berbagai masukan dari daerah.

“Insyaallah pada tanggal 8, 9, dan 10 nanti pembahasan akan dilanjutkan secara lebih detail agar materi yang diatur dalam perda ini benar-benar komprehensif,” tutupnya. (*)