Penantian Panjang Sejak 2013, Perda Pengarusutamaan Gender Akhirnya Tuntas Dibahas

Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menuntaskan pembahasan raperda tersebut dalam rapat yang digelar Rabu, 4 Maret 2026, di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan.

TARAKAN – Setelah melewati perjalanan panjang selama lebih dari satu dekade, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah akhirnya dinyatakan selesai dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat pembahasan digelar pada Rabu, 4 Maret 2026, di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan. Hadir Ketua dan Anggota Pansus IV DPRD Kaltara bersama OPD terkait dan tim pakar ahli untuk mematangkan draf akhir regulasi tersebut.

Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyampaikan rasa syukur karena pembahasan perda yang sempat tertunda sejak 2013 itu akhirnya rampung secara substansi dan legal drafting.

“Alhamdulillah, secara legal drafting kita anggap selesai. Perda ini sebenarnya bersifat teknis dan memang sangat dibutuhkan, khususnya untuk memperkuat peran Dinas Pemberdayaan Perempuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, raperda ini bukanlah hal baru. Sejak 2013 regulasi tersebut sudah masuk dalam agenda pembahasan, kembali diajukan pada 2019, namun terhenti akibat berbagai kendala, termasuk pandemi COVID-19. Pada 2022 kembali diupayakan, tetapi belum juga tuntas.

“Perda ini sempat mengambang cukup lama. Baru kali ini bisa kita selesaikan. Karena secara substansi memang tidak terlalu kompleks, lebih banyak pada penyempurnaan legal drafting dan penyesuaian dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Lebih jauh, Syamsuddin menekankan bahwa perda ini akan menjadi landasan penting dalam penyusunan rencana aksi daerah yang responsif gender. Ia menyebut, pengarusutamaan gender bukan sekadar konsep, melainkan harus terintegrasi dalam perencanaan, pengawasan, hingga penganggaran.

“Nantinya akan ada rencana aksi daerah yang jelas. Mulai dari perencanaan yang pro gender, pengawasannya, sampai penganggarannya juga harus pro gender. Misalnya kebutuhan fasilitas laktasi dan lainnya, itu harus ada alokasi anggarannya,” katanya.

Menurutnya, meski tidak seluruh rincian teknis dicantumkan dalam perda, namun akan dijabarkan lebih detail dalam dokumen rencana aksi daerah dan aturan turunan.

Syamsuddin juga menegaskan bahwa implementasi pengarusutamaan gender tidak hanya menjadi tanggung jawab satu dinas.

“Ini bukan hanya urusan Dinas Pemberdayaan Perempuan. Karena itu kepala pokjanya nanti Sekda, pelaksananya Bappeda, lalu melibatkan seluruh perangkat daerah. Artinya ini lintas sektor,” terangnya.

Ia optimistis, dengan selesainya pembahasan di tingkat pansus, perda ini akan semakin memperkuat kelembagaan dan koordinasi antarinstansi dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan inklusif di Kalimantan Utara.

Meski demikian, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum disahkan. Di antaranya penyusunan Peraturan Gubernur, penerbitan SK Gubernur terkait struktur pelaksana, harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, serta fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

“Yang paling penting sekarang harmonisasi dulu. Kalau sudah clear, baru kita lanjut ke Kemendagri. Memang waktunya tidak bisa kita tentukan, tetapi kalau tidak ada kendala, saya perkirakan satu sampai dua bulan ke depan sudah bisa disahkan,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh proses dapat dikawal bersama agar perda ini benar-benar lahir dan tidak lagi tertunda seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Ini penantian panjang sejak 2013. Mudah-mudahan kali ini tuntas dan bisa segera diterapkan demi pembangunan daerah yang lebih berkeadilan bagi semua,” pungkasnya. (*)