TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi serta Pengarusutamaan Gender, Rabu (25/02/2026). Rapat berlangsung di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara dan dihadiri Ketua serta anggota Pansus IV bersama OPD terkait dan tim pakar ahli.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ilham Zain, menegaskan urgensi lahirnya Perda Perbukuan. Menurut Dr. Ilham, fluktuasi angka minat baca di provinsi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk pertambahan jumlah penduduk akibat migrasi pencari kerja.
“Salah satu penyebab penurunan peringkat literasi kami adalah bertambahnya jumlah penduduk; pembagi statistik menjadi lebih besar sehingga skor terpengaruh meski upaya layanan tetap berjalan,” ujar Dr. Ilham. Ia menyebut populasi Kaltara kini berkisar 720 ribuan, sehingga event literasi dan kunjungan perpustakaan harus dikalkulasi terhadap total penduduk.
Dr. Ilham memaparkan bahwa peringkat literasi Kaltara mengalami penurunan dari posisi sekitar 10 pada 2023 menjadi kisaran 13–14 saat ini. “Itu menunjukkan tantangan kita untuk terus menumbuhkan minat baca di seluruh kabupaten dan kota,” katanya.
Untuk mengatasi hal tersebut, DPK mendorong agar Raperda mengatur bukan hanya distribusi buku, tetapi juga alokasi anggaran yang jelas dalam APBD untuk mendukung penulis lokal, pencetakan buku, dan program promosi literasi. “Dengan adanya payung hukum, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bisa mengalokasikan dana khusus sehingga penulis tidak kesulitan dan perpustakaan dapat memperbarui koleksinya,” jelasnya.
Saat ini koleksi utama perpustakaan provinsi tercatat sekitar 15.000 judul, sedangkan target minimal yang diharapkan mencapai 25.000 judul. Untuk itu, DPK rutin menjalankan program kunjungan ke sekolah dan kampus serta kegiatan publik seperti English Funday setiap minggu atau bulanan untuk mendekatkan masyarakat pada perpustakaan.
Dr. Ilham juga menekankan pentingnya jaringan perpustakaan hingga ke desa. “Buku lama yang tidak aktif bisa didistribusikan ke desa, sehingga sirkulasi koleksi tetap hidup. Perpustakaan desa harus mendapat perhatian—misalnya alokasi anggaran rutin seperti yang sudah dilakukan beberapa daerah lain,” ujarnya.
Mengenai isi Raperda, Dr. Ilham menyebut masih ada sekitar 22 pasal dalam draft awal yang akan dikembangkan. Pansus meminta masukan dari dewan pakar dan akademisi untuk menambah aspek manajerial, insentif (reward), motivasi, serta inovasi layanan supaya Raperda bisa menjadi pedoman komprehensif — bahkan diharapkan menjadi role model bagi daerah lain.
Rapat pembahasan akan dilanjutkan pekan depan untuk menyempurnakan draf sebelum dibawa ke forum lebih luas. Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, yang memimpin proses ini, mengatakan percepatan dan pendalaman materi menjadi kunci agar Perda nantinya efektif meningkatkan budaya membaca di seluruh lapisan masyarakat.
Panitia Khusus Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan akan terus berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menyusun pasal-pasal teknis dan alokasi anggaran yang diperlukan.














Leave a Reply
View Comments