Sat Polairud Polres Tarakan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Perahu di Selumit

Barang bukti mesin perahu

TARAKAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak pidana di wilayah perairan. Seorang pria berinisial R diamankan atas dugaan pencurian satu unit mesin perahu kayu (longboat) di kawasan Selumit, Tarakan Tengah.

Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo, menerangkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di RT 20 Selumit, atau yang dikenal warga sebagai kawasan belakang BRI Pasar Barokah.

Pelaku diduga mengambil satu unit mesin longboat merek Yamaha 15 PK warna abu-abu yang terpasang pada perahu milik warga. Mesin dilepas langsung dari dudukannya saat kondisi sekitar dalam keadaan sepi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku ingin menggunakan mesin tersebut untuk melaut karena sebelumnya sudah memiliki alat pancing, namun tidak memiliki perahu atau mesin,” ujar IPTU Prabowo, Jumat (20/02/2026).

Setelah melakukan aksinya, pelaku menyembunyikan mesin curian di lokasi kosong yang tidak berpenghuni, masih di sekitar tempat kejadian perkara. Namun, aksi tersebut tidak berlangsung lama.

Pemilik perahu yang mengetahui kehilangan itu segera melapor ke pihak kepolisian. Sat Polairud Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan saksi dan informasi masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di sekitar tempat tinggalnya.

Barang bukti mesin perahu juga berhasil ditemukan sebelum sempat dijual atau dipindahtangankan. Kerugian korban akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp6 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik perahu di wilayah pesisir, untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan guna mencegah tindak kejahatan serupa.(*)