TARAKAN – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan mengungkap kasus dugaan pelanggaran karantina dan perlindungan konsumen dengan mengamankan ribuan kilogram gula dan sosis impor asal Malaysia yang masuk tanpa dokumen resmi.
Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo, menyampaikan pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WITA di depan Pelabuhan Penyeberangan Tengkayu I, Kota Tarakan.
“Penindakan ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 Januari 2026. Kami mengamankan satu orang tersangka berinisial A yang merupakan pemilik kendaraan sekaligus pemilik barang,” jelas IPTU Prabowo saat press release, Jumat (20/02/2026).
Tersangka diketahui mengangkut gula dan sosis produksi Malaysia dari Nunukan ke Tarakan menggunakan satu unit dump truck melalui kapal ferry. Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke pasar dan sejumlah toko di Tarakan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 50 karung gula kemasan dengan total berat 2.400 kilogram, 20 karung sosis merek Ferncutter Ayam, satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi KU 8020 SC, satu unit telepon genggam, serta nota pembelian gula senilai Rp37.500.000. Nilai pembelian sosis sendiri mencapai Rp60.500.000.
Menurut keterangan tersangka, produk sosis dijual per kotak dengan isi lima bungkus per kotak, masing-masing berbobot 300 gram. Pengangkutan dilakukan tanpa fasilitas pendingin dengan alasan waktu tempuh dari Nunukan ke Tarakan relatif singkat.
“Tersangka mengaku sudah dua sampai tiga kali melakukan pengiriman serupa. Namun kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 86 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa produk pangan dititipkan di gudang penyimpanan sambil menunggu keputusan pengadilan terkait langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemusnahan.(*)














Leave a Reply
View Comments