TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola ketahanan pangan pasca diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltara, Selasa (10/2).
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara, Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CFrA, CSFA, ERMCP, kepada Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum., dan Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M.
Gubernur Zainal menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan kinerja atas desain strategi dan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Tahun Anggaran 2020 hingga Semester I 2025 menjadi bahan evaluasi penting untuk pembenahan ke depan.
“Pemprov Kaltara memandang sejumlah temuan dalam LHP ini sebagai bahan evaluasi yang konstruktif dan menjadi dasar penting untuk melakukan perbaikan kebijakan serta tata kelola pembangunan ketahanan pangan,” ujar Zainal.
Ia menekankan bahwa ketahanan pangan merupakan isu fundamental yang bersifat lintas sektor. Karena itu, dibutuhkan penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, kabupaten/kota, hingga kementerian terkait, termasuk pembenahan regulasi dan pengawasan agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian yang menyimpang dari peruntukan.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah OPD terkait seperti DPUPR Perkim, Disperindagkop, DPKP, dan Bappeda akan segera menyusun dan menjalankan rencana aksi atas rekomendasi BPK. (*)














Leave a Reply
View Comments