Longboat Penyelundup Sabu Dicegat di Sebatik, Tim Gabungan Amankan Residivis Narkoba

Prres Rilis Polres Nunukan

NUNUKAN – Aksi penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut kembali digagalkan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan.

Tim gabungan Satresnarkoba Polres Nunukan, Lanal Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan berhasil mencegat sebuah longboat yang diduga membawa sabu dari Malaysia di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian pada Senin (19/1/2026) terkait rencana masuknya narkotika dari Tawau, Malaysia, melalui jalur perairan Sebatik Barat.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung melakukan koordinasi lintas instansi dan membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli serta penyekatan di wilayah perairan rawan,” kata AKBP Bonifasius dalam keterangan pers, Jumat (30/1/2026).

Setelah melakukan konsolidasi, tim gabungan bergerak menuju perairan Tembaring pada malam hari, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, petugas mendeteksi sebuah longboat yang melintas mencurigakan di Alur Sungai Tembaring.

Saat akan dihentikan, longboat tersebut justru mempercepat laju sehingga dilakukan pengejaran, upaya tersebut berakhir ketika perahu berhasil dihadang. Namun, dua orang yang berada di dalam longboat melompat ke laut dan berusaha melarikan diri ke kawasan bakau.

“Petugas berhasil mengamankan satu orang terduga bernama RWI alias A bin MHR, yang melompat ke laut dan hampir tenggelam, sementara satu pelaku lainnya berinisial BK melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres.

Dalam proses penangkapan, petugas menemukan sebuah kotak transparan yang dibungkus lakban cokelat mengapung di permukaan air laut tidak jauh dari posisi tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kotak tersebut berisi tiga bungkus plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 150 gram.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik pelaku lain yang melarikan diri dan diperoleh dari seorang pria tidak dikenal di wilayah Desa Tembaring, Sebatik Barat.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021, selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba, dan selama pemeriksaan tersangka tidak bersikap kooperatif.

“Wilayah Nunukan merupakan daerah perbatasan yang rawan dijadikan jalur penyelundupan narkotika, oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat, mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana mati sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.(*)