Bupati Nunukan Tegaskan Tiga Desa di Sebatik Tetap NKRI

Isu Perbatasan, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE, melakukan klarifikasi langsung dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. (ist)

NUNUKAN – Isu mengenai tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang disebut-sebut masuk ke wilayah Malaysia menjadi perhatian publik setelah mencuat dalam pemberitaan nasional.

Informasi tersebut muncul seiring pemaparan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol Makhruzi Rahman terkait perkembangan penanganan Outstanding Boundary Problem (OBP) Indonesia–Malaysia dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Outstanding Boundary Problem merupakan persoalan batas negara yang belum ditetapkan secara definitif akibat perbedaan penafsiran atas trity Belanda–Inggris, titik koordinat, maupun keberadaan patok batas.

Penanganannya membutuhkan proses verifikasi lapangan, dialog diplomatik, serta kesepakatan resmi kedua negara sebelum menjadi batas yang sah.

Merespons cepat dinamika informasi tersebut, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE, melakukan klarifikasi langsung dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Bupati bertemu Sekretaris BNPP Komjen Pol Makhruzi Rahman di Kantor BNPP, Jalan Kebon Sirih Nomor 31A, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026), untuk memperoleh penjelasan menyeluruh terkait penegasan batas negara di wilayah Nunukan.

“Menindaklanjuti penetapan tata batas negara di OBP Segmen Sinapad, Sungai Sesai B2700–B3100, OBP Sungai Simantipal, dan OBP Sebatik, saya langsung berkoordinasi ke BNPP agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan keresahan,” ujar Irwan Sabri.

Bupati menegaskan bahwa isu “tiga desa masuk Malaysia” tidak mencerminkan keseluruhan hasil kesepakatan kedua negara, ia menjelaskan bahwa memang terdapat sebagian kecil wilayah OBP yang masuk ke Malaysia, namun pada saat yang sama sebagian besar wilayah OBP justru telah dipastikan menjadi bagian dari Indonesia, termasuk tiga desa yang ramai diberitakan.

Irwan Sabri merinci bahwa dari total luasan OBP sekitar 5.900 hektare, hasil kesepakatan terbaru menetapkan kurang lebih 5.207,8 hektare sebagai wilayah Indonesia, sementara sekitar 778,5 hektare menjadi bagian Malaysia, dengan demikian, sekitar 90 persen wilayah OBP tersebut sah menjadi wilayah NKRI.

“Pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen untuk mempercepat pembangunan di wilayah ex-OBP sebagai bentuk kehadiran negara setelah penegasan batas negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa masyarakat perbatasan menyambut positif hasil penegasan batas negara ini dan siap mendukung program pembangunan yang akan dijalankan pemerintah.

Ia berharap kesepakatan batas negara tidak hanya memberikan kepastian wilayah, tetapi juga membawa dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Irwan Sabri berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih terhadap percepatan pembangunan di Kabupaten Nunukan, khususnya di wilayah-wilayah ex-OBP.

Menurutnya, penegasan batas negara harus diikuti dengan peningkatan layanan dasar, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi masyarakat perbatasan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga di garis terdepan NKRI. (*PROKOMPIM)