Uang Korupsi BLUD RSUD Nunukan Rp950 Juta Resmi Masuk Kas Negara

NUNUKAN — Uang titipan sebesar Rp950 juta dari perkara korupsi belanja fiktif BLUD RSUD Nunukan tahun anggaran 2021–2022 resmi disetorkan Kejaksaan Negeri Nunukan ke Kas Negara pada Kamis (4/12/2025).

Penyetoran ini dilakukan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 7829 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 September 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, S.H, mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari terpidana dr. Dulman Lekong, M.Kes., Sp.OG, Bin Laupe Lekkong (alm.).

“Uang sebesar Rp950 juta ini merupakan penyelamatan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana, dana tersebut langsung kami setorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Nunukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan Dulman mencapai Rp1 miliar.

“Masih ada sisa Rp50 juta yang harus dikembalikan terpidana, dan kami terus mengupayakan agar sisa itu dapat segera disetorkan,” kata Burhanuddin.

Perkara ini turut melibatkan terdakwa lain, yakni Nurhasanah, namun proses hukum terhadapnya belum tuntas.

“Untuk terdakwa Nurhasanah, kami masih menunggu putusan kasasi, jika sudah inkrah, kami akan melakukan eksekusi pengembalian kerugian negara,” jelas Burhanuddin.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nunukan, Adhiwisata Tappangan, S.H, menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam kasus korupsi BLUD RSUD Nunukan mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

“Dari terpidana Dulman dan Nurhasanah, kerugian negara totalnya sekitar Rp2,5 miliar. Nurhasanah sendiri sekitar Rp1,4 miliar sekian, tetapi karena belum inkrah, kami belum bisa mengeksekusinya,” terangnya.

Adhiwisata memastikan bahwa dana Rp950 juta yang disetor hari ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan terhadap terpidana Dulman.

“Sementara untuk Nurhasanah, kami masih menunggu putusan kasasi sebelum dapat menindaklanjuti kewajiban pengembalian kerugian negara,” tambahnya.

Dengan penyetoran ini, Kejaksaan Negeri Nunukan menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara serta memastikan bahwa uang hasil korupsi kembali ke kas pemerintah.

“Dana ini berasal dari rekening titipan kami, dan hari ini resmi kami serahkan kepada Kas Negara,” tutup Burhanuddin.(*)