NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan deportasi terhadap enam Warga Negara (WN) Malaysia, pada Jumat (30/10/2025).
Enam orang tersebut merupakan dari delapan WN Malaysia ini sebelumnya ditahan oleh pihak Imigrasi Nunukan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) wilayah Sebatik karena diduga sebagai pelintas ilegal, Pada Senin (20/10/2025) lalu.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan di lapangan, pada Senin (20/10/2025), ketika petugas Inteldakim di wilayah Sebatik mendapati delapan pelintas ilegal yang masuk melalui Dermaga Lale Salo, Sungai Pancang sekitar pukul 15.20 WITA. Dari hasil pemeriksaan, kedelapan pelintas diketahui merupakan WN Malaysia yang tidak memiliki dokumen keimigrasian sah untuk berada di wilayah Indonesia. Sehingga ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fredy, Selasa (04/11/2025).
Fredy menjelaskan, setelah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, dua di antaranya telah duluan dideportasi pada 28 Oktober 2025, sementara enam orang lainnya berinisial S.B.R., N.A.M., A.B.A., A.A., N.H., dan W.H.W.K. dideportasi pada 30 Oktober 2025 melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan KM Labuan Express menuju Pelabuhan Tawau, Malaysia.
Dan tindakan deportasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 113 dan/atau Pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-1692 s.d. 1702.GR.03.09 Tahun 2025. Seluruh proses keberangkatan diawasi secara langsung oleh petugas Inteldakim guna memastikan pelaksanaan deportasi berjalan sesuai prosedur hukum dan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
Fredy pun menegaskan, bahwa pelaksanaan deportasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap tindakan keimigrasian dilakukan sesuai aturan, demi menjaga kedaulatan negara dan tertibnya lalu lintas orang di perbatasan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Imigrasi Nunukan menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, serta memastikan perlintasan antarnegara berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)














Leave a Reply
View Comments