NUNUKAN – Tiga orang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. KHL II berhasil diamankan oleh tim keamanan perusahaan dan diserahkan ke pihak kepolisian pada Minggu (13/7/2025).
Aksi pencurian ini terjadi di Blok P 58 Afdeling 2, Desa Melasu Baru, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Keamanan PT. KHL II, SP, mengatakan, kejadian berawal saat tim patroli perusahaan mencurigai satu unit mobil dump truck Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi DW 8539 AM yang melintas di area perkebunan sekitar pukul 03.30 WITA.
“Kami lakukan pengejaran. Setelah truk dihentikan dan diperiksa, ditemukan 3.680 kilogram buah kelapa sawit di dalam bak kendaraan yang diketahui berasal dari kebun PT. KHL II,” kata SP, Kamis (24/7/2025).
Supir truk berinisial H mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari Blok P 58. Dalam kendaraan tersebut juga ada dua orang lainnya berinisial FL dan AG, yang keduanya diketahui bekerja atau pernah bekerja di perusahaan. Tim keamanan kemudian menjemput AG yang saat itu berada di mess karyawan, lalu ketiganya dibawa ke pos keamanan.
PT. KHL II kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sebuku. Petugas gabungan dari Polsek langsung menuju lokasi dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti berupa 3.680 kilogram kelapa sawit, satu unit dump truck, dan tiga buah tombak loading.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan IPDA Sunarwan membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.
“Ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Sebuku bersama barang bukti. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar IPDA Sunarwan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).
Diketahui, akibat aksi pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp10.304.000. (*dv)
Leave a Reply
View Comments