Wujudkan Pengharmonisasian Yang Efisien, Alexander Palti Berikan Sosialisasi Pengharmonisasian Secara Elektronik Pada Kanwil Kemenkum Kaltim

Samarinda – Disela-sela kunjungannya ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Alexander Palti menyempatkan hadir di Kanwil Kemenkum Kaltim untuk memberikan Sosialisasi Rencana Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah Secara Elektronik, Senin, (03/02/2025).

Kegiatan yang terpusat di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim tersebut dibuka langsung oleh Kakanwil Kementerian Hukum Kaltim M. Ikmal Idrus, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Dr. Ferry Gunawan C, dan diikuti oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Kaltim menyampaikan bahwasanya permohonan pengharmonisasian yang diajukan kepada Kantor Wilayah masih dilakukan by email dan belum terintegrasi dengan sistem sehingga pemrakarsa tidak dapat mengetahui atau memantau secara real time perkembangan proses harmonisasi yang telah berjalan.,
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan pengetahuan dan kemudahan bagi Bapak/Ibu Pemrakarsa maupun perancang peraturan perundang-undangan dalam melakukan proses pengharmonisasian produk hukum daerah di wilayah Kaltimtara,” Jelasnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Alexander Palti, dengan dimoderatori oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim Dr. Ferry Gunawan C.

Dalam paparanya, Alexander Palti berharap kepada seluruh Perancang Peraturan Perundang-Undangan dapat menggunakan Aplikasi E-Harmonisasi, agar dapat menciptakan efisiensi dalam proses pengharmonisasian dan menciptakan Integrasi serta kolaborasi antar instansi sehingga mempermudah koordinasi dan memperoleh informasi., Jelasnya.

Dengan adanya Sosialisasi tersebut, diharapkan dapat menambah pengetahuan kepada seluruh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kaltim, sehingga optimal dalam melaksanakan pengharmonisasian Peraturan Perundang-Undangan.