NUNUKAN – Tahapan pemilihan kepala daerah telah memasuki jadwal pendaftaran Calon, agar tahapan berjalan sukses Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan gelar Sosialisasi Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024, Jumat (23/08/2024)
dilaksanakan di cafe 93, sosialisasi menggandeng awak media, melalui temu dan bincang-bincang yang dikemas dalam Coffee Night.
Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah mengatakan, mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 tahapan pengumuman pendaftaran Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan dilaksanakan, karenanya ini perlu disosialisasikan melalui media untuk penyebarannya.
“Media massa memiliki peran sangat penting dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Media massa bertugas menyebarluaskan informasi dan melakukan pemberitaan mengenai seluruh rangkaian tahapan Pilkada 2024, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, salah satunya dengan dimulai pengumuman pendaftaran calon”, ujarnya.
Dan setelah pengumuman pendaftaran, tahapan berikutnya pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon.
“Pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 27 hingga 29 agustus 2024, di KPU Nunukan, kemudian pemeriksaan kesehatan paslon mulai tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024, dimana untuk pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di RSUD dr. H. Jusuf SK di Tarakan”, terangnya lagi.
Didampingi anggota KPU Abdul Rahman, Rico lebih jauh menerangkan, nantinya setelah tahapan pendaftaran selesai hingga tanggal 21 September, akan dilanjutkan dengan tahapan penetapan paslon dan pengundian serta pengumuman nomor urut paslon.
“Penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September dan di tanggal 23 September akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon”, ungkapnya.
Kembali Rico mengharapkan tahapan –tahapan yang telah disebutkan tersebut bisa disosialisasikan ke masyarakat melalui pemberitaan di media. “Demi memberikan informasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada masyarakat yang tepat, cepat dan akurat”, pungkasnya. (mld*)
Leave a Reply
View Comments