Fraksi Hanura DPRD Nunukan Menyetujui RPJPD Tahun 2025-2045

NUNUKAN – Senin (15/07/2024) Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Nunukan memberikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Dari Partai Hanura dalam Pandangan Umumnya yang disampaikan Ahmad Triadi, menyampaikan masukan dan menyetujui (RPJPD) Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045.

“kami memperhatikan  Sesuai rumusan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( RPJPD ) Tahun 2025-2045 Pemerintah Kabupaten Nunukan tersebut yang disampaikan oleh Bupati Nunukan, maka Fraksi Partai Hanura berpendapat, sebagai berikut:

Pertama, Fraksi Partai Hanura memberi masukan kepada pemerintah Kabuapten Nunukan unuk memperhatikan UMKM, pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, dan Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia dalam rangka mewujudkan transfortasi sosial, ekonomi, dan ekologi menuju menyongsong Indonesia Emas tahun 2045

Kedua, Fraksi Partai Hnaura pada prinsifnya menyetujui rancangan peraturan yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten nunukan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045,” tutur Ahmad Triadi.

Sebelumnya Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid secara langsung menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (24/06).

RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun. Dokumen RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 ini selaras dengan RPJPN 2025-2045 dan RPJPD provinsi Kalimantan Utara dalam mewujudkan Indonesia emas.

Tujuan penyusunan RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 adalah merumuskan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah kabupaten Nunukan dalam kurun waktu 2025-2045. (mld*)