NUNUKAN – Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M.,Ph.D. hadir dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, dengan agenda penyampaian nota pengantar atas rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 usulan pemerintah kabupaten nunukan.
Pada sidang paripurna yang digelar, Senin (24/06/2024), Bupati juga menyampaikan dan menyerahkan secara langsung dokumen RPJB kepada DPRD Nunukan.
Dalam penyampaiannya Bupati mengatakan, “ RPJPD atau rencana pembangunan jangka panjang daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun. Dokumen RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 ini selaras dengan rpjpn 2025-2045 dan RPJPD Provinsi Kalimantan Utara dalam mewujudkan Indonesia Emas.”
Bupati juga mengatakan, Maksud penyusunan RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 adalah memberikan pedoman dan arah penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah dalam masa dua puluh tahun ke depan.
“Dengan demikian RPJPD Kabupaten nunukan tahun 2025-2045 menjadi landasan dokumen perencanaan baik RPJMD, renstra perangkat daerah, RKPD dan renja perangkat daerah kabupaten nunukan dan merupakan RPJPD kedua selama terbentuknya kabupaten nunukan,”terangnya.
Lebih jauh Bupati menjelaskan, tujuan penyusunan RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 adalah merumuskan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah kabupaten nunukan dalam kurun waktu 2025-2045.
“Dalam merumuskan visi-misi, adapun yang menjadi dasar hukum dalam penyusunan dokumen ini yaitu: UU No. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional; UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah; Peraturan menteri dalam negeri No. 86 tahun 2017 tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nunukan tahun 2005-2025.
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045.
Surat edaran bersama menteri dalam negeri dan kepala bappenas nomor 600.1/176/sj dan nomor 1 tahun 2024 tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045.”
“Perumusan visi rpjpd kabupaten nunukan tahun 2025-2045 didasarkan pada kondisi saat ini, hasil evaluasi pelaksanaan kinerja RPJPD 2005-2025, serta tantangan yang diperkirakan akan dihadapi dalam 20 tahun ke depan dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal. Faktor internal menggambarkan kondisi kabupaten nunukan dua puluh tahun ke depan dengan berbagai permasalahan yang tersaring dalam isu strategis daerah terkait sumber daya manusia, perekonomian, lingkungan hidup, infrastruktur, serta tata kelola pemerintahan daerah,” tambahnya.
Visi RPJPD Kabupaten Nunukan 2025-2045 juga memperhatikan kesinambungan visi rpjpd kabupaten nunukan 2005-2025 sebelumnya . Adapun visi rpjpd kabupaten nunukan 2025-2045.
“kabupaten nunukan beranda depan nkri yang berdaya saing, maju dan berkelanjutan”. Berbeda dengan RPJPD sebelumnya, terwujudnya visi pembangunan jangka panjang pada tahun 2045 tercermin melalui sasaran visi,”jelas Bupati.
Adapun sasaran visi rpjpd kabupaten nunukan tahun 2025-2045 meliputi: Peningkatan daya saing sumber daya manusia dengan indikator kinerja yaitu indeks modal manusia, kondisi eksisting tahun 2023 belum dilakukan pengukuran dan baseline 2025 diproyeksikan sebesar 0,54 serta target 2045 sebesar 0,74.
Peningkatan pengaruh di kawasan regional Kalimantan Utara dan nasional dengan indikator kinerja yaitu indeks daya saing, dengan kondisi eksisting untuk tahun 2023 adalah 2,82 dengan kategori tertinggal dan baseline 2025 diproyeksikan sebesar 3.00 dengan kategori berkembang dan target 2045 adalah 4 – 4,5 dengan kategori maju dan indikator kinerja share PDRB Kabupaten Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara, kondisi eksisting tahun 2023 28,30 persen dan baseline 2025 diproyeksikan sebesar 29,50 persen serta target 2045 sebesar 32,00 persen.
Peningkatan pendapatan per kapita PDRB dengan indikator kinerja yaitu PDRB perkapita, kondisi eksisting tahun 2023, 204,6 juta rupiah dan baseline 2025 diproyeksikan sebesar 224,6 juta rupiah serta target 2045 sebesar 1.369,8 – 1.612,75 juta rupiah dan indikator kinerja indeks ekonomi biru indonesia, Kondisi eksisting tahun 2023 belum dilakukan pengukuran dan baseline 2025 diproyeksikan sebesar 30,66 serta target 2045 sebesar 278,02; Pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan dengan indikator kinerja yaitu tingkat kemiskinan, kondisi eksisting tahun 2023, 5,53 persen dan baseline 2025 diproyeksikan sebesar 5,45 persen serta target 2045 sebesar 1 – 1,5 persen dan gini rasio kondisi eksisting tahun 2023, 0,262 dan baseline 2025 diproyeksikan sebesar 0,258 serta target 2045 sebesar 0,171 – 0,225.
Intensitas emisi gas rumah kaca (grk) menurun menuju net zero emission. Dengan indikator kinerja yaitu penurunan intensitas emisi grk, kondisi eksisting tahun 2023 belum dilakukan pengukuran, dan baseline 2025 diproyeksikan sebesar 55,77 persen serta target 2045 sebesar 100 persen
Perwujudan visi pembangunan jangka panjang periode 2025- 2045 dijabarkan melalui misi. Adapun misi rpjpd terdapat lima misi kabupaten nunukan yaitu:
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul, berbudaya, dan berkarakter. Meningkatkan perekonomian yang tangguh dan berbasis sumber daya lokal.
Meningkatkan infrastruktur dan konektivitas wilayah yang merata dan berkelanjutan.
Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan dan responsif terhadap bencana.
Selanjutnya Bupati juga menjelaskan, Misi RPJPD Kabupaten Nunukan 2025-2045 dijabarkan dalam arah kebijakan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dalam rangka mewujudkan misi pembangunan jangka panjang yang dibagi kedalam 4 (empat) tahapan rencana pembangunan jangka menengah (rpjmd) lima tahun yaitu :
Tahap I(tahun 2025-2029) penguatan fondasi transformasi kabupaten nunukan, dan saat ini juga sedang disusun rancangan teknokratik RPJMD.
Tahap II (tahun 2030-2034) akselerasi transformasi kabupaten nunukan,t
ahap III (tahun 2035-2039) perwujudan daya saing kabupaten nunukan, dan
tahap IV (tahun 2040-2045) memantapkan daya saing untuk mendukung perwujudan indonesia emas.
Pada kesempatan ini Bupati juga mengajak kepada seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dalam mewujudkan visi dan misi kabupaten nunukan tersebut.
“Peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Nunukan 2025-2045 nantinya menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan pembangunan yang mengacu pada RPJP nasional dan RJPD Provinsi Kalimantan Utara. RPJPD Kabupaten Nunukan digunakan juga sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah di kabupaten nunukan pada umumnya bagi seluruh stakeholder terkait. Dokumen perencanaan tersebut juga menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2025 sampai dengan 2045 dalam menyusun visi, misi dan Program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).”
Pemerintah kabupaten nunukan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 untuk dibahas dan disetujui bersama antara dewan perwakilan rakyat daerah dan pemerintah kabupaten nunukan.
“Perlu disampaikan bahwa Ranperda tentang RPJPD ini diluar program pembentukan peraturan daerah yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD Kab. Nunukan nomor 13 tahun 2023 namun mengingat ranperda RPJPD tahun 2005- 2025 telah berakhir dan berdasarkan UU No. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional pasal pada pasal 13 yaitu RPJP daerah ditetapkan dengan peraturan daerah untuk itu RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 harus ditetapkan,” harap bupati.
Bupati atas nama pemerintah daerah mengharapkan kesediaan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten nunukan agar bersedia membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Pembahasan Raperda tersebut secara bersama-sama dalam rangka terciptanya penyelarasan, pembulatan dan pemantapan produk hukum daerah baik terhadap peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi,” tuturnya.(DV*)
Leave a Reply
View Comments