Tanjung Selor- Sebagai bentuk pengoptimalan pengendalian terhadap potensi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara mengadakan Forum Group Discussion (FGD) secara daring.

Dalam FGD tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Yansen TP
menyampaikan paparannya yang berjudul Optimalisasi Data Dalam Rangka Penggalian Potensi Perpajakan di Provinsi Kaltara dari Ruang Rapat Wakil Gubernur, Jumat (7/5).

Wagub Yansen menyampaikan bahwa Kaltara merupakan Provinsi Termuda di Indonesia dengan masa pemerintahan yang baru masuk pada tahun ke lima. Dilihat dari karakter wilayah yang tertutup, tentu dibutuhkan upaya maksimal dalam melakukan pemungutan pajak di Kaltara.

Melihat kondisi ini, banyak investor lokal yang membuka usahanya di luar Kaltara. Hal ini dapat mengurangi pemasukan daerah melalui pembayaran pajak tersebut dikarenakan pentingnya pemasukan dari sektor pajak untuk menambah pendapatan daerah.

“Dengan kondisi Kaltara yang seperti ini perlu adanya upaya kerja keras dalam menertibkan para investor. Banyak sekali investor serta pemilik usaha-usaha dari Kaltara yang membuka usahanya di luar Kaltara,” jelasnya.

“Sebagai contohnya, berdasarkan survei dan pemetaan yang sudah dilakukan kita ini kaya akan rumput laut, tapi tidak satu pun yang membuka kantor pusat di sini. Oleh karena itu sekarang ini menjadi komitmen Pemerintah Provinsi di Kaltara juga, seluruh investor dan seluruh usaha wajib untuk membuka kantor pusat di Kaltara,” tegas Wagub.

Selain itu, ia berharap agar para investor dan pemilik usaha asal Kaltara memiliki kesadaran tersebut. Selain itu, ia juga berharap agar upaya dalam mewajibkan pembukaan kantor pusat di Benuanta ini mendapatkan dukungan dari Kalimantan Timur (Kaltim) yang lebih dulu melakukan upaya yang sama.(saq)