Kurir Sabu Malaysia – Indonesia Ditangkap Gakum Sat Polairud Polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan

NUNUKAN – Seorang Pria dengan nama inisial E-A-BBA diamankan oleh Tim gabunga penegakan hukum (Gakum) Sat Polairud Polres Nunukan bersama dengan Bea Cukai Nunukan, seteah kedapatan memiliki barang bukti  seberat Netto 484,74 gram.

Pemilik Barang Bukti Sabu, ditangkap pada hari Jumat (27/10/2023), sekitar pukul 03.00 WITA, saat personil Gakkum sat polairud Polres Nunukan bersama dengan Bea cukai Nunukan melaksanakan Patroli bersama di perairan Kabupaten Nunukan dengan menggunakan armada speed boat mesin 40Pk.

Dijelaskan, Kasat Polairud Polres Nunukan IPTU Muhammad Ibnu Robbani, Pada pukul 05.00 WITA personil Gakkum melihat speed boat yang baru datang dan bersandar di dermaga sungai bolong, Jl. Pasar baru RT. 05 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provensi Kaltara, yang diduga berasal dari kalabakan (Malaysia), sehingga personil mendatangi orang tersebut, yang belakangan di ketahui bernama E-A-BBA (47).

“Saat didatangi orang tersebut membuang sesuatu barang ke dalam sungai, dan setelah dilakukan pemeriksaan kepada barang bawaan yang dibuang orang tersebut, persinil menemukan  1 buah plastik berwarna biru berukuran besar yang didalamnya terdapat 10 bungkus plastik berwarna bening berukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu,”terang Ibnu.

Lanjut Ibnu, saat diintrogasi oleh personil, E-A-BBA mengakui bahwa barang tersebut dibawa dari kalabakan (Malaysia) dan Pelaku berperan sebagai Kurir dalam mengambil dan membawa barang sabu dari Kalabakan (Malaysia) menuju ke Nunukan atas suruhan saudara A-S dan dijanjikan upah sebesar Rp.5 juta.

“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Pasal yang disangkakan Pasal 144 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(DV*)