Operasi TPPO, Polres Tarakan Berhasil Gerebek Lokasi Prostitusi Berkedok Karaoke

TARAKAN – Operasi  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  terus gencar dilakukan kepolisian Polda Kalimantan Utara, khususnya  Polres Tarakan.

Kali ini polisi berhasil membongkar tempat hiburan malam karaoke yang juga menyediakan jasa layanan berhubungan  badan atau prostitusi di salah satu tempat hiburan malam di wilayah jalan Sei Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara , pada Minggu (25/06/2023) dini hari, sekitar pukul 00.30 wita.

Dari hasil operasi atau razia dua orang muda mudi tidak berkutik ketika ketangkap basah usai melakukan hubungan badan di sebuah kamar.

Sempat membantah melakukan hubungan badan namun Kepolisian dari Satreskrim Polres Tarakan Khususnya  dari Unit  Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA)  Bersama Resmob Serta Unit Tindak Pidana Umum, menemukan barang bukti bekas kontrasepsi di atas tempat tidur.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, Iptu Randhya Sakthika Putra, Selasa (27/06/2023) menjelaskan, Penggerebekan ini dilakukan setelah unit PPA menerima laporan  lokasi prostitusi berkedok karaoke  dengan menyediakan layanan kamar.  Di lokasi ini personil menemukan sedikitnya ada enam kamar yang diduga sebagai wadah para wanita pemandu karaoke melayani lelaki hidung belang.

“Jadi hari ini bisa dilihat ada enam kamar kamar yang menjadi tempat untuk melakukan eksekusi disalah satu tempat karaoke, yang berkedok karaoke tapi prostitusi sebenarnya di dalamnya.”ujarnya.

Dan untuk penyidikan lebih lanjut, mucikari dan para wanita yang diduga sebagai pelayan karaoke plus-plus dibawa ke mako polres tarakan untuk penyidikan lebih lanjut.

Lebih jauh Iptu Randhya Sakthika Putra menerangkan, operasi ini dilakukan pihaknya mendapatkan informasi ada salah satu tempat karaoke di daerah bengawan kota tarakan, karaoke tersebut dicurigai berkedok prostitusi yaitu memberikan jasa layanan hubungan badan.

“Malam hari kami mendapat laporan bahwa adanya salah satu tempat karaoke di daerah Bengawan Kota Tarakan, karaoke tersebut dicurigai berkedok prostitusi yaitu memberikan jasa layanan hubungan badan, setelah kami mendatangi tempat karaoke tersebut ternyata benar adanya di tempat karaoke tersebut ada enam bilik kamar yang disinyalir digunakan tempat layanan jasa hubungan badan,  dari salah satu enam kamar ini kami mendapati satu kamar yang didalamnya terdapat satu pasangan muda mudi yang baru saja melakukan hubungan badan.  Dan dari hasil temuan kami di lapangan kami mendapatkan barang bukti yaitu satu buah alat kontrasepsi,” ungkapnya .

Selain ditemukan dua pasangan muda mudi tersebut personil juga mendapatkan barang bukti transaksi, nota dan uang hasil kerja mereka.

“ Kami menemukan   uang hasil transaksi di meja kasir, dari hasil ketegaran sang mami,  dimana uang hasil transaksi tersebut yang memberikan layanan hubungan badan sebesar Rp 300 ribu, dengan pembagian Rp 250 ribu ladies kami sebut yang memberikan layanan badan ini, dan  Rp 50 ribu diberikan kepada mami atau pemilik dari karaokean tersebut,” terang Randhya Sakthika Putra.

Dari hasil pemeriksaan lebih 10 orang saksi dan pengguna jasa ,  dua orang ditetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu mucikari  berinisial P-A  dan pengelola berinisial S.  Sementara wanita yang melayani lelaki hidung belang sebagai saksi korban.

Kini kedua tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) UURI no.21 tahun 2007 tentang perdagangan orang JO pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (ml)