Muddain Minta Persoalan Desa Tanah Kuning Diselesaikan Transparan dan Sesuai Aturan

TANJUNG SELOR – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Muddain, S.T., menegaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat Desa Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kaltara pada 13 Oktober 2026. Rapat tersebut dipimpin Muddain bersama Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, S.T., serta dihadiri perwakilan pemerintah daerah, perusahaan, koperasi, dan masyarakat.

Dalam RDP tersebut, sejumlah persoalan menjadi pembahasan, mulai dari transparansi pembangunan dan pengelolaan dana desa, tata kelola koperasi dan kebun plasma, mekanisme pemilihan Ketua RT, hingga keterbukaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Muddain mengatakan, setiap aspirasi masyarakat perlu ditindaklanjuti secara serius dengan mengedepankan keterbukaan informasi, klarifikasi berdasarkan dokumen, serta penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Persoalan yang disampaikan masyarakat harus ditindaklanjuti secara jelas dan transparan. Semua pihak perlu duduk bersama untuk mengklarifikasi setiap persoalan berdasarkan data dan dokumen, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD Kaltara hadir untuk memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, koperasi, dan pihak perusahaan agar persoalan yang berkembang dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.

Menurutnya, musyawarah menjadi salah satu langkah penting untuk mencari solusi, tetapi harus disertai keterbukaan informasi dan kejelasan tanggung jawab masing-masing pihak.

“Yang kita dorong adalah penyelesaian yang objektif dan sesuai aturan. Setiap pihak harus menjalankan tanggung jawabnya, sehingga aspirasi masyarakat tidak berhenti pada pembahasan, tetapi memiliki tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut RDP, DPRD Kaltara merekomendasikan agar pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar musyawarah lanjutan untuk mengklarifikasi persoalan pembangunan dengan mengacu pada dokumen dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Dinas terkait bersama Koperasi Mega Buana juga didorong memperjelas status administrasi dan hukum kebun yang menjadi persoalan.

Selain itu, koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan perlu diperkuat untuk memastikan keterbukaan penyaluran CSR serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat mengenai kewajiban perusahaan.

Muddain berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak mengabaikan aspirasi warga dalam setiap proses penyelesaian.

“Harapan kita, semua persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, melalui musyawarah, dan tetap mengacu pada ketentuan hukum. Kepentingan masyarakat harus diperhatikan, sementara setiap keputusan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Melalui RDP tersebut, DPRD Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi aspirasi masyarakat serta mendorong penyelesaian persoalan di Desa Tanah Kuning secara transparan, objektif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.