Curi Alat Berat Senilai Rp185 Juta, Pria di Tarakan Ditangkap Polisi

atreskrim Polres Tarakan mengamankan tersangka DS (39) yang diduga terlibat pencurian alat berat di Jalan Bhayangkara, Tarakan Barat. (hms)

TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit alat berat Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 yang terjadi di wilayah hukum Polres Tarakan.

Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/167/VII/2026/SPKT/POLRES TARAKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA, tertanggal 13 Juli 2026.

“Polres Tarakan melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 yang terjadi di wilayah hukum Polres Tarakan,” ujar AKP Reginald.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Kasus ini diketahui setelah pelapor berinisial R.U. (45), seorang karyawan swasta, menerima informasi dari saksi bahwa alat berat yang sebelumnya diparkir di pinggir Jalan Bhayangkara telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang pria mengambil alat berat tersebut tanpa izin. Atas kejadian itu, korban Y.V.H. (63) mengalami kerugian materiil sekitar Rp185 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DS (39), warga Jalan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Barat.

Dari hasil penyelidikan, diketahui alat berat hasil curian tersebut telah dijual kepada pengepul besi tua dan kemudian dipotong-potong.

Tim URC Satreskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita di kediamannya di Jalan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 dalam kondisi rusak dan telah terpotong-potong, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang curian.

AKP Reginald menjelaskan, penyidik saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, dan pelaku. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan status penyidikan serta penetapan tersangka.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP,” jelasnya.

Polres Tarakan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. (*)