BOGOR – Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 gross tonnage (GT) hingga 200 GT.
Kebijakan tersebut diambil atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai upaya menekan biaya operasional dan memberikan kepastian usaha bagi pelaku sektor perikanan nasional.
Keputusan itu dibahas dalam rapat terbatas Presiden Prabowo bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Padepokan Garuda Yaksa, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026).
“Hari ini rapat dengan Bapak Presiden. Salah satu agenda yang dibahas adalah terkait harga BBM khusus bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT sampai dengan 200 GT,” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, Presiden mencermati tingginya harga BBM nonsubsidi yang digunakan pelaku usaha perikanan. Harga tersebut sebelumnya sempat melonjak hingga Rp21.300 per liter.
Sementara BBM B50 khusus nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah diberikan dengan harga Rp6.800 per liter.
“Arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga B50 yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan dengan harga Rp6.800, kemudian harga BBM nonsubsidi kemarin sempat melonjak menjadi Rp21.300,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, pemerintah menyepakati harga khusus Rp15.000 per liter untuk kapal perikanan berukuran 30 GT hingga 200 GT. Adapun rata-rata biaya produksi solar dalam negeri dipatok sebesar Rp18.600 per liter.
Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui skema pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“Besaran subsidinya kira-kira Rp3.600 per liter dan akan dibiayai oleh BPDP,” kata Airlangga.
Pemerintah juga menyiapkan kuota penyaluran selama enam bulan ke depan sebesar 400.000 ton. Kementerian ESDM segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Subsidi Tak Gunakan APBN
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan harga khusus BBM menjadi bentuk kepastian pemerintah bagi pelaku usaha perikanan yang menghadapi tingginya biaya operasional.
“Dengan harga Rp15.000, diharapkan dapat membantu operasional nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.
Ia memastikan pembiayaan subsidi tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Terkait dengan subsidi, tadi Pak Menko menyampaikan berasal dari BPDP, jadi tidak menggunakan APBN. Kita pakai dana dari BPDP,” tegasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan, pemerintah akan mengatur titik distribusi BBM melalui koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pengawasan penyaluran menjadi perhatian pemerintah agar kebijakan harga khusus tersebut benar-benar diterima pelaku usaha perikanan yang berhak.
“Supaya niat baik pemerintah untuk membantu nelayan tidak disalahgunakan. Ini yang akan kita jaga agar implementasinya berjalan dengan baik, dan tentu saja semuanya atas arahan dan perintah Bapak Presiden,” pungkas Bahlil. (**BakomRI)














Leave a Reply
View Comments