Syamsuddin Arfah Minta Seluruh Pekerja SPPG Terlindungi BPJS Kesehatan

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah (dua kanan) saat memimpin rapat pembahasan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja SPPG di Tarakan.

TARAKAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah, meminta agar seluruh pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltara bersama Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala SPPG, dan sejumlah pihak terkait di Ruang Rapat Badan Penghubung Kalimantan Utara, Jumat (19/6/2026).

Syamsuddin mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan, masih ditemukan pekerja SPPG yang belum masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Padahal mereka merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Komisi IV hari ini bersama BGN dan Kepala SPPG membahas persoalan pekerja yang belum masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Ini menjadi perhatian kami karena mereka merupakan bagian dari pelaksana program pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD Kaltara tidak ingin ada pekerja yang menjalankan tugas pelayanan publik tanpa perlindungan jaminan kesehatan. Untuk itu, Komisi IV akan kembali menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan yayasan-yayasan yang menaungi SPPG.

Menurut Syamsuddin, kehadiran yayasan dalam pertemuan berikutnya diperlukan agar proses pendaftaran pekerja ke BPJS Kesehatan dapat segera dilakukan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami akan menjadwalkan ulang rapat dengan menghadirkan yayasan yang membawahi SPPG. Harapannya seluruh pekerja dapat terakomodasi dalam kepesertaan BPJS Kesehatan,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menyangkut kualitas pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga perlindungan terhadap tenaga kerja yang menjalankannya.

Komisi IV DPRD Kaltara berkomitmen mengawal persoalan tersebut hingga seluruh pekerja SPPG mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh jaminan kesehatan. (*)