TARAKAN – Upaya mewujudkan pembangunan yang adil dan inklusif terus diperkuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD Kaltara. Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah yang digelar di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tarakan, Kamis (11/6/2026).
Rapat koordinasi dan infosharing tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Moriska, S.H., M.H., Wakil Ketua Komisi IV Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo, S.H., anggota Komisi IV serta jajaran DP3A Kota Tarakan.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Moriska mengatakan Ranperda Pengarusutamaan Gender menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses pembangunan daerah memperhatikan prinsip kesetaraan antara perempuan dan laki-laki.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan memperkuat komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat tanpa membedakan gender.
“Pembangunan yang berkualitas harus memberikan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara bagi seluruh masyarakat. Karena itu, pengarusutamaan gender perlu menjadi bagian dari setiap kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.
Dalam pembahasan, para peserta rapat menyoroti sejumlah aspek penting yang menjadi fondasi pelaksanaan PUG, mulai dari integrasi perspektif gender dalam dokumen perencanaan daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penyediaan data terpilah gender yang akurat.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara Supaat Hadianto menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perda nantinya juga harus didukung alokasi anggaran yang memadai. Tanpa dukungan penganggaran yang responsif gender, berbagai program yang dirancang akan sulit berjalan optimal.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Dr. H. Syamsuddin Arfah menilai data terpilah gender menjadi kebutuhan mendasar dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran.
“Data yang akurat menjadi dasar dalam menentukan program pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki,” katanya.
Dalam forum tersebut juga mengemuka pentingnya memperluas pelaksanaan PUG hingga wilayah perbatasan, pesisir dan daerah terpencil. Hal itu disampaikan anggota Komisi IV Dino Andrian yang menilai kesenjangan gender masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah yang akses pembangunannya belum merata.
Selain itu, penguatan kelembagaan melalui Pokja PUG, Tim Teknis dan Focal Point PUG pada setiap organisasi perangkat daerah dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan implementasi kebijakan.
Kepala DP3A Kota Tarakan menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Ranperda PUG Provinsi Kalimantan Utara. Menurutnya, regulasi tersebut akan memperkuat pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hingga tingkat kabupaten dan kota.
Dalam rapat juga dibahas sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota yang mencakup sinkronisasi perencanaan pembangunan, penguatan data gender terintegrasi, peningkatan kapasitas aparatur, pendampingan penganggaran responsif gender, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Di akhir rapat, seluruh peserta menyatakan dukungan terhadap pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender sebagai landasan hukum dalam mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan responsif gender di Kalimantan Utara.
Melalui regulasi tersebut, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat semakin memperkuat komitmen dalam menghadirkan kebijakan pembangunan yang memberikan kesempatan dan manfaat yang setara bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.(*)














Leave a Reply
View Comments