NUNUKAN – Kabar baik bagi ribuan petani kelapa sawit di Kabupaten Nunukan. Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Bupati H. Irwan Sabri menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 yang menegaskan agar seluruh pabrik kelapa sawit membeli Tandan Buah Segar (TBS) sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi petani dari praktik pembelian yang berpotensi merugikan serta memastikan hasil kerja keras para pekebun dihargai secara layak.
Bupati Irwan Sabri menilai petani sawit memiliki peran besar dalam menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan masyarakat.
“Petani harus mendapatkan kepastian harga yang adil. Mereka telah bekerja keras merawat kebun dan menghasilkan produksi yang menopang ekonomi daerah,” ujarnya.
Dalam surat edaran itu, perusahaan pengolahan kelapa sawit diminta mengikuti harga acuan yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Utara. Selain itu, perusahaan juga diingatkan agar tidak menentukan harga secara sepihak serta mengedepankan kemitraan yang transparan dan saling menguntungkan.
Bupati juga meminta camat, Forkopimcam, dan pemerintah desa ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Pengawasan dilakukan agar petani benar-benar merasakan manfaat dari penetapan harga yang telah disepakati.
Menurut Irwan Sabri, keberlangsungan industri sawit tidak hanya bergantung pada perusahaan, tetapi juga pada kesejahteraan para petani sebagai ujung tombak produksi.
“Jika petani sejahtera, maka sektor perkebunan akan tumbuh sehat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah,” katanya.
Berdasarkan keputusan Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Utara periode I Juni 2026, harga TBS untuk tanaman usia 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.362,20 per kilogram.
Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap kebijakan ini mampu memberikan kepastian usaha bagi petani, menjaga stabilitas harga sawit, serta memperkuat sektor perkebunan sebagai salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat perbatasan. (*)














Leave a Reply
View Comments