MALINAU – Proses verifikasi usulan penetapan hutan adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu menghadapi persoalan baru. Tim verifikasi lapangan Kementerian Kehutanan RI menemukan adanya izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT Alnea Agro Nusantara yang berada hampir di seluruh wilayah yang diusulkan masyarakat sebagai hutan adat.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam proses verifikasi lapangan usulan hutan adat Punan Long Adiu di Kabupaten Malinau.
Penanggung jawab verifikasi lapangan Punan Long Adiu, Adi Prasetijo, mengatakan keberadaan izin lokasi perkebunan sawit menjadi salah satu isu yang disampaikan masyarakat adat selama proses verifikasi berlangsung.
“Nah yang kedua adalah isu izin lokasi dari PT sawit Anea Agro Nusantara. Kalau Bapak-Ibu lihat tadi, salah satunya berada di Desa Punan Long Adiu dan ini berada di semua daerah APL (Area Penggunaan Lain) yang ada di Desa Punan Long Adiu,” ujarnya saat pemaparan hasil verifikasi, Senin (25/5/2026).
Menurut Adi, masyarakat Punan Long Adiu telah menyatakan sikap penolakan terhadap rencana perkebunan kelapa sawit tersebut. Penolakan itu juga telah disampaikan secara resmi melalui Surat Nomor 012/S/DS-PLA/V/2026.
“Teman-teman di Desa Punan Long Adiu mengatakan memang bahwa kami menolak,” katanya.
Ia menegaskan, sikap masyarakat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan tim verifikasi dalam menyusun rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan RI.
“Ini akan menjadi catatan buat kami dan tim verifikasi untuk menentukan keputusan-keputusan seperti apa yang akan diambil oleh pihak kementerian,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan RI, Yuli Prasetyo Nugroho, menegaskan kawasan yang diusulkan menjadi hutan adat harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk masih berupa kawasan berhutan.
Menurutnya, kawasan hutan adat tidak dapat ditetapkan apabila terdapat tanaman sawit maupun kepemilikan pribadi.
“Hutan adat itu ditetapkan di dalam wilayah adat yang masih berhutan. Dengan catatan dia bukan sawit dan bukan kepemilikan pribadi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila dalam proses pemetaan ditemukan adanya area perkebunan sawit dalam wilayah usulan hutan adat, maka kawasan tersebut akan dikeluarkan dari usulan.
“Di dalam peta hutan adat tidak boleh ada tanaman sawit. Jadi kalau ada tanaman sawit, pasti kita keluarkan dari hutan adat,” tegasnya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya Pasal 243 ayat (2) huruf (f).
Sebelumnya, rencana investasi perkebunan sawit PT Alnea Agro Nusantara juga telah dibahas dalam kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada Kamis (30/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Malinau menyampaikan bahwa investasi tetap terbuka, namun harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha, masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Selain itu, Kantor ATR/BPN Malinau pada Sabtu (23/5/2026) juga melakukan peninjauan lokasi dalam rangka penyusunan teknis pertanahan untuk penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berusaha milik PT Alnea Agro Nusantara.
Peninjauan dilakukan oleh Analis Hukum Pertanahan Seksi Penataan dan Pemberdayaan bersama Tim Pertimbangan Teknis (PTP) di sejumlah wilayah, yakni Desa Punan Gong Solok, Batu Kajang, Punan Setarap, Setulang, Sesua, Sentaban, Kuala Lapang, Tanjung Lapang, Lidung Kemenci, serta sejumlah wilayah di Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Malinau Barat, dan Kecamatan Mentarang.
Di sisi lain, bagi masyarakat Punan Long Adiu, hutan memiliki nilai lebih dari sekadar sumber ekonomi. Hutan merupakan bagian dari identitas budaya sekaligus ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun.
Berbagai aktivitas seperti berburu, meramu, berladang, hingga pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti gaharu, damar, rotan, dan tanaman obat tradisional masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Tim verifikasi hutan adat menilai hubungan masyarakat Punan Long Adiu dengan hutan memiliki ikatan kuat yang berlangsung secara turun-temurun. Kerusakan maupun perubahan fungsi hutan dinilai dapat berdampak terhadap hilangnya pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat adat.
“Kalau hutan tidak ada, pengetahuan-pengetahuan ini akan hilang. Ketika pengetahuan ini hilang, maka jati diri atau identitas masyarakat Punan Long Adiu juga akan terpengaruh,” tutup Adi. (*st/tk01)














Leave a Reply
View Comments