Bea Cukai Tarakan Catat Penerimaan Rp3,34 Miliar hingga Maret 2026, Target Terkendala Aturan Ekspor Batu Bara

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo.(ma)

TARAKAN – Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, memaparkan capaian penerimaan negara hingga Triwulan I 2026 kepada awak media, Rabu (15/4/2026). Ia menyebutkan, total penerimaan yang berhasil dihimpun hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp3.340.288.000.

“Rinciannya, penerimaan bea masuk sebesar Rp2,3 miliar, denda administrasi Rp837 juta, bea keluar Rp78 juta, cukai Rp5 juta, serta denda administrasi cukai Rp90 juta,” jelasnya.

Namun demikian, capaian tersebut masih jauh dari target tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp679 miliar atau baru terealisasi sekitar 0,49 persen.

Menurut Wahyu, rendahnya persentase capaian ini disebabkan oleh belum optimalnya penerapan kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara yang ditargetkan menyumbang hingga Rp650 miliar. “Sampai saat ini, petunjuk pelaksanaan terkait pengenaan bea keluar batu bara masih dalam tahap pembahasan di kementerian terkait,” ungkapnya.

Di sisi lain, Bea Cukai Tarakan juga mencatat aktivitas penindakan yang cukup aktif sepanjang Triwulan I. Tercatat sebanyak 18 kali penindakan dilakukan, terdiri dari 7 kasus rokok ilegal, 1 kasus narkotika, dan 4 kasus pelanggaran kepabeanan lainnya.

“Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp2,86 miliar,” ujarnya.

Penindakan tersebut dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari operasi pasar untuk rokok ilegal, pengawasan di Pelabuhan Malundung untuk kasus narkotika, hingga patroli laut untuk penindakan kosmetik ilegal dan balpres (barang bekas) di perairan.

Terkait modus pelanggaran, Wahyu menyebut belum ada pola baru yang ditemukan. “Modusnya masih sama seperti sebelumnya, belum ada perubahan signifikan,” katanya.

Untuk proses hukum, sebagian kasus masih dalam tahap penanganan. Kasus kosmetik ilegal yang ditindak di laut telah diserahkan ke kejaksaan, sementara beberapa kasus lainnya dilimpahkan ke Polres Tarakan atau dalam proses penetapan sebagai barang milik negara.

Dalam hal pengawasan, Bea Cukai Tarakan tetap mengedepankan pola rutin melalui penjagaan di bandara dan pelabuhan serta patroli berkala. Pengawasan juga diperketat menyusul dinamika isu global, khususnya terkait kebutuhan energi yang berpotensi memicu pergerakan barang lintas negara.

“Kami mengantisipasi kemungkinan adanya lonjakan permintaan barang tertentu dari luar negeri dengan meningkatkan pengawasan di area pelabuhan,” ujarnya.

Terkait pengawasan rokok ilegal, Bea Cukai tetap menjalankan operasi pasar dan pengawasan lalu lintas barang di pelabuhan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Wahyu juga menegaskan, rokok yang diperjualbelikan di dalam negeri wajib telah dilunasi cukainya. Sementara untuk rokok ekspor, tidak dikenakan cukai dengan catatan harus benar-benar dikirim ke luar negeri.

“Pengawasan kami fokus memastikan barang ekspor benar-benar keluar, agar tidak disalahgunakan untuk peredaran ilegal di dalam negeri,” tegasnya.

Ia menambahkan, aktivitas ekspor melalui Tarakan diharapkan terus meningkat karena berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor kepelabuhanan.

“Kami ingin Tarakan tetap menjadi pintu ekspor yang kompetitif, sehingga bisa membantu pertumbuhan ekonomi daerah dan menjaga stabilitas pendapatan masyarakat,” pungkasnya. (*)