KPU Nunukan Laksanakan Rakor Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

NUNUKAN – Senin (22/07/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan melaksanakan monitoring Rapat Koordinasi (Rakor) Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Rakor dilaksanak di Ballroom Marvel Hotel, dengan menghadirkan  Stakeholder, Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rico Ardiansyah mengatakan, Rapat koordinasi ini merupakan langkah lanjutan untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan siap melaksanakan tahapan pencalonan dengan baik.

“Tujuan utama Rakor ini adalah untuk memperkuat sinergi dan pemahaman bersama mengenai tahapan pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024, Sebagaimana diatur dalam PKPU pasal 11, 14 dan seterusnya, terdapat dua aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu persyaratan pencalonan dan persyaratan calon”,ujarnya, Senin (22/07/2024),

Tahapan pendaftaran di KPU akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. Sebelum berhadapan dengan tahapan tersebut, maka perlu untuk dilakukan penyatuan persepsi terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah.

“Sosialisasi dalam Rapat Koordinasi ini akan membawa dampak baik bagi penyelenggara, pengawas, peserta dan pengamanan Pilkada 2024 karena semakin mengetahui mekanisme, aturan hingga sanksi terkait Tahapan Pilkada 2024”, imbuhnya.(mld)