Bawaslu Nunukan Tegaskan Pemasangan baliho Balon Peserta Pilkada 2024 Harus Taati Peraturan

Ketua Bawaslu Nunukan Muhammad Yusran, (dv)

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menghimbau kepada Tim ataupun tokoh yang akan menjadi Bakal calon (Balon) atau calon dalam pemilihan kepala daerah 2024 mendatang, agar mengikuti dan mentaati peraturan yang ada.

Ketua Bawaslu Nunukan Muhammad Yusran mengatakan meskipun saat ini belum memasuki tahapan pemilihan kepala daerah, namun untuk setiap alat peraga yang banyak bertebaran terpasang di pinggir jalan, di tempat-tempat dan fasilitas umum, harus sesuai aturan yang ada.

“Meskipun ini belum dalam kategori undang-undang pemilihan tapi kalau kita melihat atmosfernya melihat konten-konten yang ada didalamnya mengarah kesana,” ucapnya, Jumat (21/06/2024).

Muhammad Yusran menegaskan, hal ini perlu untuk diingatkan kepada Tim Pendukung dan Tokoh yang akan maju mencalonkan pada pemilihan kepala daerah Agustus mendatang.

“Saya harapkan ini menjadi atensi bersama demi kondusifitas di Kabupaten Nunukan,  kepada Tim agar lebih bijak, dan kita juga terus berkoordinasi ,”ujarnya.

Muhammad Yusran juga menegaskan, akan memanggil tim sukses memang bila perlu bila tidak bisa diajak berkoordinasi.

“Apakah perlu kita panggil timnya untuk diingatkan, kami akan lakukan ketegasan hari ini, itu menggambarkan kita akan lebih mudah menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, Kalau diawal kita “kurang tegas” kemungkinan pelanggaran berikutnya akan marak  dan  menjadi masalah bagi kita semua,” tuturnya.

Menanggapi, adanya APK yang tengah ramai dibahas di berbagai media sosial, terkait APK dari salah satu Bakal Calon yang di terpasang di media jalan, di area hijau dan PJU, menurut Muhammad Yusran  dari sisi kategori undang-undang pemilihan belum bisa dikatakan melanggar, namun ada peraturan lain yang mengatur itu seperti Peraturan Daerah (Perda).

“Belum  ada calon dan belum masuk masa kampanye, yang sekarang diramaikan terkait diduga sebagai APK Bakal Calon Peserta Pilkada Gubernur 2024, dari sisi undang-undang pemilihan,  baik dari segi gambar atau atribut yang melekat, mungkin ini kesalahan dari tim sukses namun dampaknya bisa mencoreng citra sang calon” ucapnya.

Namun kata Muhammad Yusran, dalam aturan ini tidak melihat satu sisi saja, kita lakukan pemerataan penegasan terhadap APK yang terpasang mulai Pilkada Bupati dan Pilkada Gubernur.

“Kami harapkan alat peraga yang ada saat ini itu jangan hanya bicara tentang balehonya satu tokoh atau figur bakal calon, tetapi termasuk juga yang lainnya, harus ada izinnya, kalau harus izin harus izin semua jadi harus sesuai aturan yang ada adil kepada semua, sebaiknya alat peraga yang saat ini ada, saya kira ada peraturan lain yang mengatur itu seperti Perda, kalau kami sarankan harus dipanggil semua tim pendukung calon duduk bareng kemudian bisa menertibkan alat peraganya kalau memang aturannya ada.” Imbuhnya.(Dv*)