NUNUKAN – Mengembalikan lagi fungsi Alun-alun Kabupaten Nunukan sebagai ruang terbuka yang rapi dan indah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan akan menata kembali alun-alun.
Rencana tersebut diungkapkan, Andi Nuhida Staf Fungsional pada Ruang Terbuka Hijau (RTH), Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/8/2023).
Andi Nuhida menjelaskan, DLH memiliki kewenangan untuk menata alun-alun agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kita lihat saat ini ada beberapa pelaku usaha terutama mainan anak-anak menggunakan alun-alun sebagai tempat usaha mereka, kebijakan yang diberikan selama ini dengan ketentuan, tidak menghalangi jalan, tidak mengambil lapak yang bukan lapaknya, hal tersebut tidak diperhatikan dengan baik, sehingga terlihat sangat amburadul,” ungkap Andi Nuhida
Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan kembali melakukan penataan ulang terkait lapak-lapak pelaku usaha mainan anak-anak agar tidak menghalangi jalan orang yang juga datang berkunjung ke alun-alun.
“Sebelumnya sebanyak 20 an pelaku usaha yang melapor menggunakan areal alun-alun sebagai tempat lapak usahanya,”ujar Andi Nuhida.
Namun yang kini terlihat aktif dan yang buka tiap hari hanya 12 pelaku usaha, diantaranya 1 rumah balon, 2 odong-odong, 2 mandi bola, 2 mobil-mobilan, 1 motor-motoran, 1 melukis dan rumah barbie ada 2.
“Saya tidak tau sudah berhenti atau tidak karena kalau ditanya jawabnya masih tetapi di lapangan sudah tidak membuka lapak, hanya beberapa yang masih aktif dan malah menggunakan lapak yang terangnya.
Namun menurut Andi Nuhida, izin penggunaan tempat di dalam alun-alun kota Nunukan tersebut memang diterbitkan oleh DLH.
“Saat ada kegiatan yang menggunakan alun-alun, dan bermohon izin penggunaan tempat, maka kami mengeluarkan izin penggunaan tempat alun-alaun tersebut, misalnya untuk kegiatan pasar tani, penyelenggara bermohon penerbitan izin penggunaan alun-alun kami akan menerbitkan izinnya,”jelasnya.
Tapi berbeda dengan permainan, setiap hari menggunakan alun-alun tersebut, karena kebijakan, maka diberikan izin dengan ketentuan diantaranya tidak menghalangi jalan, tidak mengambil lapak yang bukan lapaknya, dan tidak permanen.
Meski begitu, Andi Nuhida menyebut pelaku usaha yang menggunakan alun-alun juga selain dipungut retribusi juga ikut berkontribusi dengan melakukan pemeliharaan.
“Seperti kalau ada balon lampu yang rusak mereka ikut mengganti, baik di taman maupun di dalam pos jika ada yang rusak ikut membantu,” harapannya .
Terkait fasilitas tempat khusus untuk pelaku usaha tersebut, Andi Nuhida menuturkan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memfasilitasi hal tersebut.
“Kalau nanti ada penertiban alun-alun disterilkan dari pedagang-pedagang, kami dari DLH tidak dapat memfasilitasi tempat, sebab bukan kewenangan DLH, mungkin dari OPD terkait UKM bisa memfasilitasi satu tempat untuk pelaku UKM nya,”imbuhnya. (dv*)
Leave a Reply
View Comments