TARAKAN – Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial N, yang diduga sebagai pelaku penambang emas ilegal.
N yang dua pekan mangkir dari panggilan berhasil diamankan di Jakarta lantaran diduga kuat berperan penting dalam praktik tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak, Bulungan,Kalimantan Utara.
Pengamanan terduga pelaku penambangan ilegal ini merupakan pengembangan dari operasi Kayan PETI tahun 2023 pada tanggal 22 maret 2023 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan menjelaskan, dari hasil operasi tersebut tim Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil mengamankan pelaku penambangan tanpa izin di wilayah Desa Sekatak Buji,Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan di lokasi WIUP PT. BTM dengan jumlah 13 orang.
” dan perempuan inisial N, di di Jakarta setelah mangkir dua kali panggilan.”
“dimana diduga tersangka N memiliki peran penting terkait keterlibatan dugaan tambang emas liar yang dilakukan oleh lima kelompok penambang emas ilegal dari hasil operasi Kayan PETI 2023 di Sekatak,” ujar hendy.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan
Dari hasil penyelidikan sementara N diduga juga memiliki koneksi dengan beberapa pejabat, sehingga N masih diperiksa secara intensif di Direktorat Tipidter Bareskrim Polri sebagai saksi.
Dan karena diduga melanggar tindak pidana penambangan ilegal tersangka disangkakan pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(mld*)
Leave a Reply
View Comments