Susun Perda perizinan bagi TKA, Komisi I DPRD Prov. Kaltara Koordinasi ke Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan

TARAKAN – Komisi I DPRD Prov. Kaltara melakukan kunjungan kerja ke kantor Imigrasi Kelas II Tarakan, pada hari Jumat (01/04/22).
Maksud kedatangan Anggota DPRD Komisi I yang dipimpin oleh Nurdin Hasni selaku Sekretaris Komisi I dan dihadiri Anggota Komisi I Tamara Moriska dan Iskandar HS melakukan koordinasi terkait tenaga kerja asing di kota Tarakan.
Rombongan diterima langsung oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Radyan Rafsanjambi, Syachrudin Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Yusuf Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, dan Eranovindra Marhutte Kaur Umum.
Nurdin Hasni membuka pertemuan menyampaikan bahwa saat ini DPRD Prov. Kaltara sedang menyusun perda salah satunya tentang Perizinan dan Restribusi. “Komisi I ingin mengetahui terkait perizinan tenaga kerja asing yang masuk ke wilayah kaltara, kita ingin mengetahui data yg akurat agar perda yang akan disusun nantinya dapat tersusun dengan baik dan perda usulan dari pemerintah ini betul-betul bisa diadopsi bisa kita gunakan di kaltara ini terutama tentang tenaga kerja asing.”
“Dengan nanti adanya KIPI bisa jadi perusahan akan menggunakan tenaga kerja asing untuk dibeberapa bidang di perusahaan yang ada. Mudah-mudahan dengan kesini kami mendapatkan adanya informasi terkait tenaga kerja asing.” Tambahnya lagi.
“Pertama kami ingin mengapresiasi anggota dewan yang saat ini sedang menyusun perda terkait perizinan dan restribusi, khususnya persoalan perizinan tenaga kerja asing agar ada perda yang tentatif mengatur tentang tenaga kerja asing di kaltara. Kedua dengan adanya dewan disni kami ingin melanjutkan hubungan kemitraan agar kedepannya apa yang menjadi persoalan-persoalan dapat kita selesaikan bersama dan berharap terus bersinergi dalam melayani masyarakat.” Ungkap Radyan Rafsanjambi.
Syachrudin Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian juga menambahkan bahwa saat ini di Kaltara ada 2 kantor imigrasi, di tarakan yang melayani 3 kabupaten 1 kota dan di nunukan melayani daerah nunukan, krayan dan sebatik. “Dengan adanya 2 kantor imigrasi dan dengan wilayah luas tidak mampu mengawasi pergerakan orang asing keluar masuk di kaltara, kami juga butuh bantuan dari instansi terkait dan bantuan dari DPRD Kaltara untuk mengawasi pergerakan tenaga kerja asing di wilayah kaltara.”
“Untuk perizinan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia ada 2 instansi yang membahas perizinan pertama di Kementerian Tenaga Kerja. Untuk tujuan kerja harus mendapatkan izin dr Kementerian Tenaga Kerja, setelah mendapatkan izin bekerja atau visa kemudian urus izin tinggal yang dikeluarkan imigrasi. kementerian tenaga kerja dan imigrasi ini tidak bisa dipisahkan karna jadi satu kesatuan untuk perizinan tenaga kerja asing.” Tambahnya lagi.
“Menurut kami dengan adanya aturan izin tenaga kerja setiap tahun baik peraturan yang baru dari pusat maupun daerah sudah sangat baik untuk kami. Kami juga selalu berkoordinasi dengan kementerian tenaga kerja terkait tenaga kerja asing yang masuk untuk memudahkan kami mengawasi kegiatan kerja dan perizinan tempat tinggal bagi TKA.” Ucap Muhammad Yusuf Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian
Harapanya dengan disusunnya perda salah satunya terkait perizinan tenaga kerja asing oleh anggota DPRD Prov. Kaltara dan Pemerintah Provinsi Kaltara nanti dapat memudahkan kantor imigrasi dalam mengurus dan melayani perizinan bagi TKA yang akan masuk ke wilayah Kaltara serta yang menjadi kendala-kendala di lapangan dapat teratasi dengan baik.(hms)