Jakarta- Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo secara tegas memastikan bahwa untuk meningkatkan pengawasan komoditas pertanian sistem pelayanan perkarantinaan saat ini harus dilakukan secara lebih cepat, cermat dan akurat.
“ Sudah saatnya negara ini bisa memberikan pelayanan terhadap publik yang lebih cepat, lebih cermat dan makin akurat. Selain cepat juga harus dikawal dengan akurasi yang ada, “ ujar Mentan Syahrul saat melakukan sidak ke Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) Graha Segara, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (30/4).
Dalam kesempatan tersebut Mentan memantau secara langsung tindakan pemeriksaan terhadap pelayanan perkarantinaan komoditas pertanian yang dilakukan jajarannya di Karantina Pertanian Tanjung Priok serta memastikan pelayanan perkarantinaan saat ini telah berjalan sesuai dengan sistem operasional prosedur, dan dikawal dengan baik.
“ Hal ini sangat perlu dilakukan, karena Karantina memiliki fungsi yang sangat penting, berkaitan dengan fungsi keselamatan, keamanan dan kepentingan nasional, “ ungkapnya
Mentan berharap peningkatan percepatan layanan pemeriksaan lalu lintas baik ekspor, impor, antar area bahkan transit dapat sehat, aman dan paling penting layak dan dapat dikonsumsi untuk kesehatan masyarakat.
“ Karantina pertanian mengatur keluar masuknya bahan komoditas baik untuk pangan, farmasi atau chemical, obat obatan, bahkan bisa dijadikan untuk kosmetik. Kalau di dalamnya mengandung zat yang beracun misalnya, kemudian ada virus dan lain-lain, tentu saja kita tidak mengharapkan adanya kebobolan-kebobolan yang sengaja atau tidak, “ ujarnya
Selain itu untuk mendukung percepatan layanan pemeriksaan, Mentan menyebutkan saat ini pihaknya telah menyiapkan Laboratorium Keliling (Labling) dan Laboratorium Sertifikasi Karantina (Lasera). Selain itu, melalui unit kerja Barantan di Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian yang telah memiliki laboratorium dengan Level Keselamatan Biologi (BSL) tingkat 3 telah mampu melakukan pengujian specimen dari suspek Covid 19.(*)
Rilis Kementan, 30 April 2021
Nomor : 433/R-KEMENTAN/4 /2021
Leave a Reply
View Comments