Tarakan – Tak hanya manusia yang dipastikan kesehatannya tetapi tumbuhan dan produk pertanian wajib untuk dilaporkan sesuai UU 21 Tahun 2019.
Kamis, 29 April 2021 bibit tanaman yang memiliki nama latin Koompassia excelsa (Becc) Taub dilaporkan kepada pihak karantina oleh sang pemilik. Sebanyak 7 batang bibit pohon manggris diperiksa oleh pejabat karantina untuk di pastikan tanaman tersebut bebas dari OPTK.
Tanaman ini dikenal dengan nama daerah Pohon Raja, sering pula disebut dengan Pohon Tualang atau Pohon Tapang yang tumbuh di dataran rendah tropis sampai pada ketinggian 3000 meter di atas permukaan laut. Di Kalimantan tanaman yang telah tumbuh besar ini sangat dilindungi oleh penduduk karena cabang-cabangnya berfungsi sebagai rumah tawon madu, yang madunya dapat dipanen dalam periode tertentu sebagai obat dan menambah pendapatan penduduk setempat.
Selain bibit pohon manggris terdapat bibit tanaman tropis khas Kalimantan yang dilaporkan ke pihak karantina antara lain bibit buah lai (Durio kutejensis) dan bibit buah lapiu (Archidendron panviflorum. Benth). Buah Lapiu merupakan buah langka dan khas Kalimantan Utara (Kaltara).(*)
Leave a Reply
View Comments