NUNUKAN – Seorang pria berinisial Fit (31) yang berdomisili tinggal di Kelurahan Tanjung Harapan Nunukan Selatan, kini harus berurusan dengan kepolisian dan mendekam di ruang tahan, setelah dilaporkan oleh korbanya berinisial NA (34) atas dugaan perkara pencurian dan penggelapan.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, membenarkan laporan tersebut dan mengatakan pelapor NA melaporkan dugaan perkara pencurian serta penggelapan yang dilakukan oleh Fit kepada polisi.
Dalam kasus ini NA telah kehilangan 1 unit Handphon miliknya pada Senin (10/4/2023), lalu sekira jam 05.00 wita.
“kronologisnya, Sebelum kejadian pelapor belanja di toko yang tidak jauh dari rumahnya, dan meletakan HP-nya di atas jerigen minyak yang berada di depan toko.”
“karena buru-buru saat meninggalkan toko korban lupa mengambil HP-nya. Dan setibanya di tempat kerja, korban mencari HP-nya namun tidak menemukannya,” terang Siswati.
Lebih jauh Siswati menerangkan, Saat korban kembali ke toko dan menanyakan Kepada pemilik toko, ternyata pemilik toko tidak mengetahui HP dimaksud, kemudian korban berusaha menghubungi nomornya namun sudah tidak aktif lagi.
Korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini kepada kepolisian, dan langsung ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polres Nunukan.
“Akibat kejadian tersebut korban NA mengalami kerugian materiil senilai Rp. 4.100.000.,” ungkap siswati.
Personel Reskrim Polres Nunukan pun melakukan penyelidikan dan dugaan pelaku, yang ketika itu sedang berbelanja di toko.
“Dengan telah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, personil pun berhasil mengamankannya, saat terduga pelaku berada di rumah kontrakannya di jl. Buah padi, RT 01, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.”
Dalam penggeledahan ditemukan HP Vivo T1 warna Rainbow Fantasy yang setelah dicocokkan IMEInya sama dengan milik korban yg hilang,” ungkap Siswati.
Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, dan niat menguasai HP tersebut karena melihat ada HP berada diatas jerigen minyak, karena tidak ada yang melihat pelaku lalu mengambil HP di maksud untuk dimiliki.
Kini Pelaku dan barang bukti 1 unit HP dan 2 pcs kartu perdana, diaman di Mako Polres Nunukan, dengan dugaan Pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 sub 372 KUH Pidana. (DV)
Leave a Reply
View Comments