TARAKAN- Bertempat di Mako Polres Tarakan, kamis (20,01,2022) dilakukan pemusnahan barang bukti ganja dan sabu.
Narkotika yang dimusnahkan 1.037,61 gram sabu serta ganja kering seberat 31,83.
Keseluruhan merupakan hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Tarakan dari bulan desember 2021 hingga bulan januari 2022.
Disaksikan oleh pihak Kejaksaan, BNN Dan Pengadilan Tinggi Negeri Tarakan/ barang bukti milik 5 orang tersangka ini dimusnahkan dengan cara diblender dan diaduk dalam air.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurimandia, didampingi kasat reskrim, IPDA Dien Fahrur Romadhoni , mengatakan, kini kelima tersangka AA, RM , DJ SERTA AD dan SD, berkas perkaranya dilimpahkan ke pihak kejaksaan karena sudah P21.
Dan Kelima tersangka diancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman 20 tahun penjara, Pungkasnya.
Leave a Reply
View Comments