Polres Tarakan Musnahkan Ganja Dan Sabu

TARAKAN- Bertempat di Mako Polres Tarakan, kamis (20,01,2022) dilakukan pemusnahan barang bukti ganja dan sabu.

Narkotika yang dimusnahkan 1.037,61 gram sabu serta ganja kering seberat 31,83.

Keseluruhan merupakan hasil  pengungkapan Satnarkoba Polres Tarakan dari bulan desember 2021 hingga  bulan januari 2022.

Disaksikan oleh pihak Kejaksaan, BNN Dan Pengadilan Tinggi Negeri Tarakan/ barang bukti  milik 5 orang tersangka ini dimusnahkan dengan cara diblender  dan diaduk dalam air.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurimandia, didampingi  kasat reskrim,  IPDA Dien Fahrur Romadhoni , mengatakan,    kini kelima tersangka  AA, RM , DJ SERTA  AD dan SD, berkas perkaranya dilimpahkan ke pihak kejaksaan karena sudah P21.

Dan Kelima tersangka   diancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman 20 tahun penjara, Pungkasnya.