TARAKAN – Dalam meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Lotus Panaya, Tarakan pada Selasa (7/10) ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltara, H. Suriansyah dan diikuti lebih dari 30 peserta dari kabupaten/kota se-Kaltara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Sanusi menjelaskan tujuan kegiatan ini agar perangkat daerah khususnya yang berkaitan dengan data kependudukan dapat memahami pentingnya manfaat data kependudukan.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya pemberian hak akses dan pemanfaatan data penduduk,” tuturnya.
Sekda Suriansyah juga memaparkan bahwa terdapat empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara yang telah melaksanakan kerja sama dengan Disdukcapil Kaltara.
“Dua OPD di antaranya telah dapat dan menggunakan hak akses tersebut,” jelas Suriansyah.
Ia juga menambahkan, pemanfaatan akses data kependudukan dapat dilakukan oleh lembaga lainnya dengan tujuan pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
“Lembaga pengguna yang dapat mengajukan permohonan hak akses dan pemanfaatan data kependudukan adalah lembaga negara, kementerian atau non kementerian, badan hukum Indonesia, dan organisasi perangkat daerah,” papar Suriansyah.
Suriansyah berharap, dengan adanya sosialisasi ini, OPD yang memerlukan akses data kependudukan dapat dengan segera melakukan perjanjian kerja sama.
Selain itu, ia mengharapkan pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat menjadi lebih optimal.
“Dengan demikian, kita akan semakin dekat dengan masyarakat Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” pungkasnya sembari membuka kegiatan tersebut. (gg/wan/dkispkaltara)
Leave a Reply
View Comments