Berdasarkan data yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Provinsi Kaltara menerima SK Hutan Sosial seluas 463.000 hektare (ha) yang dihuni 9.320 kepala keluarga (KK) dan TORA seluas 3.900 ha.
Pemberian SK ini merupakan bentuk perhatian khusus pemerintah kepada masyarakat terutama di pedesaan. “Ini yang dinamakan redistribusi aset karena terkait dengan ketimpangan ekonomi. Dan ini manjadi jawaban atas banyaknya sengketa agragia,” kata Suriansyah, mengutip pernyataan presiden.
Untuk itu Suriansyah meminta masyarakat penerima SK untuk memanfaatkan hutan secara produktif dan tidak menelantarkannya. “Selamat dan semoga berguna bagi masyarakat. Diserahkannya SK ini semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(humas)
Leave a Reply
View Comments