BULUNGAN – Di tengah aksi damai yang diikuti sekitar 250 orang, Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik hadir untuk mendengarkan langsung suara masyarakat adat Dayak Kenyah Kabupaten Bulungan, Senin (19/10/2026).
Bertempat di Gedung Pemuda Tebengang Lung, Desa Jelarai Selor, Kabupaten Bulungan, pertemuan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan keresahan, harapan, dan tuntutan mereka terkait penegakan hukum di Kalimantan Utara.
Masyarakat adat datang membawa sejumlah aspirasi. Mereka meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan ujaran kebencian yang menjadi perhatian warga, sekaligus mengusut dugaan sindikat mafia tanah yang dinilai perlu mendapat penanganan serius.
Persoalan ini mencuat setelah beredarnya rekaman suara melalui aplikasi WhatsApp yang diduga mengandung ujaran kebencian. Rekaman tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat adat Dayak Kenyah dan mendorong mereka menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Bagi masyarakat yang datang dalam aksi damai itu, harapan mereka sederhana: persoalan yang dilaporkan mendapat perhatian, diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Kehadiran Kapolda Kaltara di tengah peserta aksi menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung apa yang mereka rasakan dan harapkan.
Dalam suasana terbuka dan penuh keakraban, Andi Syahriful Taufik mendengarkan aspirasi yang disampaikan perwakilan masyarakat adat Dayak Kenyah.
Pertemuan tersebut memperlihatkan pentingnya komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Di balik setiap tuntutan, ada harapan agar persoalan yang berkembang dapat ditangani secara adil, tanpa mengabaikan hak siapa pun.
Bagi masyarakat adat, kepastian hukum dan penghormatan terhadap nilai-nilai kearifan lokal menjadi bagian penting dalam membangun rasa aman dan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
Melalui dialog langsung, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, sedangkan kepolisian dapat mendengar persoalan yang menjadi perhatian warga secara lebih dekat.
Dalam aksi damai tersebut, Lembaga Adat Dayak Kenyah Kabupaten Bulungan menyampaikan lima tuntutan kepada kepolisian.
Mereka meminta dugaan pelaku ujaran kebencian segera diproses secara hukum, laporan pengaduan yang telah disampaikan ditindaklanjuti, serta dugaan sindikat mafia tanah di Kalimantan Utara diusut hingga tuntas.
Masyarakat adat juga meminta agar nilai keadilan adat dan kearifan lokal dipertimbangkan dalam penanganan persoalan. Selain itu, mereka mengajukan batas waktu tindak lanjut selama 2 x 24 jam.
Tenggat waktu tersebut menunjukkan besarnya harapan masyarakat agar persoalan yang mereka sampaikan memperoleh kejelasan.
Meski demikian, dugaan pelanggaran yang disampaikan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penanganannya perlu dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Harapan masyarakat agar laporan ditindaklanjuti menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Masyarakat adat merupakan bagian dari kehidupan sosial Kalimantan Utara yang memiliki nilai, tradisi, dan kearifan lokal. Karena itu, komunikasi yang baik antara aparat dan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga hubungan yang harmonis.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Kaltara mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung. Pendekatan dialogis diharapkan dapat memperkuat komunikasi sekaligus membuka jalan bagi penanganan tuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti laporan berdasarkan fakta dan alat bukti. Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan informasi yang jelas agar dapat memahami proses yang sedang berjalan.
Polda Kaltara menyatakan komitmennya menjalankan tugas sesuai kewenangan, menjaga keamanan wilayah, serta membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Aksi damai tersebut bukan sekadar penyampaian tuntutan, melainkan juga ruang bagi masyarakat adat untuk menyuarakan harapan mereka tentang keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Pertemuan ini diharapkan menjadi awal komunikasi yang berkelanjutan antara kepolisian dan masyarakat adat Dayak Kenyah, sehingga aspirasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K.; Dirintelkam Polda Kaltara Kombes Pol. Dwi Wahyudi, S.I.K.; Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si.; Dirbinmas Polda Kaltara Kombes Pol. Try Handako Wijaya Putra, S.I.K.; Kabid Propam Polda Kaltara AKBP Ajie Lukman Hidayat, S.I.K., M.H.; Plh. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Erwin Syahputra Manik, S.H., S.I.K., M.H.; Kabid Dokkes Polda Kaltara AKBP dr. Harry Kurniawan, Sp.An.; serta Kapolresta Bulungan Kombes Pol. Rofikoh Yunianto, S.H., S.I.K., M.H.














Leave a Reply
View Comments