Ekonomi Syariah Didorong Jadi Kekuatan Baru, BI Perluas Akses Pembiayaan UMKM

Bank Indonesia Dorong Integrasi Pembiayaan Sosial dan Komersial Syariah dalam ISEF 2026.

JAKARTA – Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah terus didorong menjadi kekuatan baru perekonomian Indonesia. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengintegrasikan pembiayaan sosial syariah, seperti zakat dan wakaf, dengan pembiayaan komersial untuk memperluas akses permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Solikin M. Juhro mengatakan, integrasi pembiayaan tersebut berpotensi membantu pelaku usaha produktif yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perbankan, sehingga memiliki kesempatan untuk mengembangkan usahanya secara bertahap.

Hal itu disampaikan Solikin saat membuka Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, sebagai rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut Solikin, pengembangan ekonomi syariah membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar potensi yang dimiliki dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, terutama dalam memperkuat usaha produktif dan memperluas kesempatan ekonomi.

Pemanfaatan instrumen sosial syariah bersama pembiayaan komersial atau blended finance dinilai dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mempertemukan kebutuhan modal pelaku usaha dengan sumber pembiayaan yang sesuai.

Sumber pembiayaan tersebut dapat berasal dari perbankan syariah, lembaga keuangan komersial, maupun lembaga pengelola zakat dan wakaf.

“Sinergi tidak cukup dibangun melalui pertemuan sesekali. Kita memerlukan mekanisme kelembagaan yang terstruktur, pembagian peran yang jelas, serta pemantauan yang konsisten,” ujar Solikin.

Ia menjelaskan, terdapat tiga strategi utama untuk memperkuat pengembangan ekonomi syariah di daerah, yakni memperkuat peran Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), mengembangkan rantai nilai halal dari hulu hingga hilir, serta memperluas akses pembiayaan syariah.

Bank Indonesia juga mendorong pendekatan 3SP, yaitu Sinergi Produktif, Sinergi Pembiayaan, dan Sinergi Partisipasi.

Pendekatan tersebut diarahkan untuk mengembangkan sektor produktif sesuai potensi daerah, menghubungkan kebutuhan usaha dengan sumber pembiayaan yang tepat, serta meningkatkan literasi dan inklusi ekonomi syariah.

Dengan langkah tersebut, UMKM diharapkan tidak hanya memperoleh akses permodalan, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin menegaskan, ekonomi dan keuangan syariah harus berkembang menjadi bagian penting dalam sistem perekonomian nasional, bukan sekadar pelengkap.

Menurutnya, ekonomi syariah perlu tumbuh bersama sektor ekonomi komersial agar mampu menggerakkan perekonomian yang tangguh, inklusif, dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya tiga fondasi dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yakni kelembagaan yang kuat, kejelasan peraturan, serta ekosistem yang saling mendukung.

Ma’ruf Amin juga mengingatkan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pengembangan sektor tersebut.

Perencanaan pembangunan oleh Kementerian PPN/Bappenas, dukungan Bank Indonesia, serta koordinasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di tingkat pusat dan KDEKS di daerah perlu berjalan secara terpadu.

Dengan koordinasi yang kuat, pengembangan ekonomi syariah diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi unggulan masing-masing daerah.

Upaya memperkuat ekonomi syariah juga dilakukan melalui integrasi program ke dalam perencanaan pembangunan daerah.

Pada 2026, KNEKS bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri, dengan dukungan Bank Indonesia, memutakhirkan Panduan Kolaborasi Lintas Urusan Daerah dalam rangka Pengembangan Ekonomi Syariah.

Panduan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan pengembangan ekonomi syariah ke dalam perencanaan pembangunan sesuai nomenklatur yang berlaku.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut, sebanyak 27 provinsi telah memasukkan pengembangan ekonomi syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sementara itu, 23 provinsi telah mencantumkan indikator ekonomi syariah dalam RPJMD.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai bentuk penguatan koordinasi dan sinergi dengan KNEKS.

Keberadaan KDEKS diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan nasional dengan program daerah, sekaligus mendorong pengembangan sektor halal, pembiayaan syariah, dan pemberdayaan UMKM.

Melalui penguatan kelembagaan, perluasan akses pembiayaan, serta kolaborasi pusat dan daerah, ekonomi dan keuangan syariah diharapkan semakin berperan dalam membuka peluang usaha, meningkatkan daya saing produk lokal, dan memperluas kesejahteraan masyarakat.

Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026 berlangsung pada 14–18 Oktober 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, sebagai salah satu wadah pengembangan produk, layanan, dan peluang usaha di sektor ekonomi dan keuangan syariah.