Resmob Polda Kaltara Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi

Polda Kaltara Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi

TANJUNG SELOR – Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan serta penimbunan BBM bersubsidi, Minggu (27/9/2026).

Kegiatan gelar perkara sekaligus serah terima tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara.

Penanganan perkara itu merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA.

Dalam perkara tersebut, dua orang yang diduga terlibat, yakni YD (24) dan AN (71), diserahkan bersama sejumlah barang bukti kepada pihak yang menangani perkara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 18 buah jeriken. Dari jumlah tersebut, 17 jeriken berisi BBM jenis Pertalite.

Rinciannya, sebanyak 16 jeriken berkapasitas 30 liter masing-masing berisi sekitar 20 liter Pertalite. Selain itu, terdapat dua jeriken berwarna putih berkapasitas 20 liter, dengan satu jeriken dalam kondisi kosong dan satu lainnya berisi Pertalite.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui kegiatan memperoleh, menimbun, atau memperdagangkan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” ujar Dirreskrimum Polda Kaltara.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ditreskrimum Polda Kaltara menegaskan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan dan tetap dapat diterima masyarakat yang berhak.