TARAKAN- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kalimantan Utara kembali menggagalan pemasukan komoditas pertanian Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina asal Malaysia. Barang bukti berupa 1.5 ton daging kerbau, 2
4 ton sosis ayam dan 500 kg wortel dititipkan ke Balai Karantina Pertanian Tarakan untuk dilakukan tindakan pemusnahan. Pemusnahan tersebut dilakukan Polairud sesuai izin pemusnahan oleh Pengadilan Negeri Kota Tarakan. Laporan Polisi : Lp/A/54/VII/2021/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA Kaltara 24 Juli 2021. Hal ini merupakan wujud implementasi adanya perjanjian kerjasama antara Badan Karantina Pertanian dengan Kepolisian RI Nomor : 10941/HK.020/K/ 07/2018 Nomor : B/36/VII/2018
Tentang kerjasama di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati.
Pemusnahan dilakukan sesuai amanat UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan demi terjaganya Sumber Daya Alam di Indonesia dari ancaman HPHK dan OPTK dari luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Komoditas yang akan dimusnahkan tersebut dikarenakan tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, tidak dilaporkan kepada petugas karantina, berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular, dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia serta komoditas merupakan barang yang mudah busuk atau rusak, sehingga dilakukan pemusnahan barang bukti dengan persetujuan pengadilan disertai penyisihan barang bukti.
Leave a Reply
View Comments