Rismanto Sosialisasikan Perda Keolahragaan dan Pendidikan, Dorong Masyarakat Pahami Kebijakan Daerah

Rismanto Sosialisasikan Perda Keolahragaan dan Pendidikan kepada Warga Nunukan

NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MSPDA, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai upaya memperkenalkan produk hukum daerah sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD.

Kegiatan Sosper tersebut dilaksanakan di Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, dengan membahas dua peraturan daerah penting, yakni Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pada 25 Juni 2026 di RT 03, serta Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada 26 Juni 2026 di RT 05.

Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat kelurahan, serta warga setempat. Selain menyampaikan materi terkait isi dan tujuan perda, kegiatan juga menjadi ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait pelaksanaan kebijakan daerah.

Dalam sambutannya, Rismanto menyampaikan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab anggota DPRD untuk memastikan setiap produk hukum daerah dapat diketahui, dipahami, dan diterapkan oleh masyarakat.

“Peraturan daerah dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Masyarakat perlu memahami isi perda agar dapat ikut berpartisipasi dan mengawasi pelaksanaannya,” ujar Rismanto.

Saat membahas Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Rismanto menjelaskan bahwa olahraga memiliki peran penting dalam membentuk sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan memiliki daya saing.

Menurutnya, perda tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor olahraga secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pengembangan olahraga tidak hanya berfokus pada pencapaian prestasi atlet, tetapi juga mendorong budaya hidup sehat di tengah masyarakat.

“Olahraga bukan hanya tentang prestasi, tetapi juga bagaimana masyarakat menjadikan olahraga sebagai bagian dari gaya hidup sehat. Kita ingin fasilitas olahraga semakin baik, pembinaan atlet semakin terarah, dan masyarakat semakin aktif berolahraga,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan penyelenggaraan keolahragaan membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi olahraga, dunia usaha, hingga masyarakat.

Sementara itu, dalam sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rismanto menegaskan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara.

“Perda pendidikan bertujuan mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu, merata, inklusif, dan berkeadilan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa kesenjangan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan Sosper tersebut, Rismanto berharap masyarakat semakin memahami peraturan daerah yang berlaku serta dapat ikut berperan dalam mendukung pembangunan Kalimantan Utara melalui implementasi kebijakan yang telah ditetapkan bersama. (*)