Dewan Pendidikan Kaltara: Pelaksanaan SPMB di Nunukan Berjalan Kondusif, Sosialisasi Juknis Perlu Diperkuat

Di SMAN 1 Nunukan, Dewandik Kaltara Pastikan SPMB Berjalan Sesuai Aturan

NUNUKAN – Dewan Pendidikan (Dewandik) Kalimantan Utara menilai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Nunukan secara umum berjalan kondusif dan sesuai petunjuk teknis (juknis). Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan penting, terutama terkait pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penerimaan peserta didik baru.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Kalimantan Utara saat melakukan kunjungan pengawasan ke SMA Negeri 1 Nunukan, Selasa (7/7/2026). Kunjungan tersebut dirangkai dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bersama dewan guru dan para peserta didik baru.

Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses SPMB berlangsung sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tujuan kami melakukan pengawasan adalah memastikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan sesuai petunjuk teknis. Kami ingin memastikan tidak ada peserta didik yang diterima melalui jalur di luar ketentuan, serta tidak ada praktik kolusi antara orang tua murid dengan pihak sekolah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, hasil pemantauan di SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, dan SMA Negeri 3 Nunukan menunjukkan persoalan yang muncul relatif serupa. Sebagian besar hanya berkaitan dengan masih kurangnya pemahaman orang tua terhadap aturan SPMB, bukan karena adanya pelanggaran yang bersifat serius.

“Secara umum tidak ada gejolak besar di tengah masyarakat. Keluhan yang muncul hanya hal-hal kecil karena masih ada orang tua yang belum memahami isi petunjuk teknis SPMB,” ujarnya.

Di SMAN 2 Nunukan

Selain memastikan proses penerimaan berjalan transparan, Dewandik juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan pelaksanaan SPMB pada tahun mendatang. Salah satunya adalah memperpanjang waktu sosialisasi petunjuk teknis agar masyarakat memiliki kesempatan lebih luas memahami seluruh mekanisme penerimaan.

Menurutnya, penerbitan juknis sebaiknya tidak dilakukan terlalu dekat dengan pelaksanaan SPMB. Sosialisasi juga tidak cukup hanya melalui media sosial, tetapi perlu dilakukan secara langsung kepada peserta didik tingkat SMP beserta orang tua mereka.

“Kami berharap sosialisasi juknis dilakukan lebih lama, penerbitannya juga jangan terlambat. Penyampaian informasi tidak hanya melalui media sosial, tetapi juga melalui tatap muka di sekolah-sekolah SMP agar calon peserta didik dan orang tua benar-benar memahami aturan yang berlaku,” katanya.

Masukan serupa juga disampaikan pihak sekolah. Kepala sekolah berharap petunjuk teknis SPMB dibuat lebih jelas dan tegas, khususnya terkait jalur domisili dan jalur nilai akademik. Selain itu, proses validasi sertifikat prestasi yang digunakan dalam seleksi juga perlu diperjelas, termasuk lembaga yang berwenang menerbitkannya.

Dewandik menilai, kejelasan regulasi akan meminimalkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap proses penerimaan peserta didik baru.

Berdasarkan hasil pemantauan di tiga SMA negeri di Nunukan, kuota peserta didik yang diterima telah disesuaikan dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia. Dengan demikian, kapasitas sekolah dinilai masih sejalan dengan daya tampung yang telah ditetapkan pemerintah.

Dewan Pendidikan Kalimantan Utara berharap berbagai evaluasi tersebut dapat menjadi masukan bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyempurnakan pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun mendatang sehingga proses penerimaan peserta didik semakin transparan, akuntabel, dan dipahami seluruh lapisan masyarakat. (*)