Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp248 Juta

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan Wahyu Budi Utomo bersama unsur Forkopimda saat pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Tarakan.

 TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Tarakan tersebut dihadiri Wali Kota Tarakan, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, unsur Kejaksaan, Pengadilan, serta perwakilan pimpinan TNI dan Polri.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan, Wahyu Budi Utomo, mengatakan pemusnahan merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai dalam pengelolaan barang-barang ilegal hasil penindakan yang berpotensi memberikan dampak negatif bagi masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menegakkan ketentuan kepabeanan dan cukai serta memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tarakan periode September 2025 hingga Januari 2026 yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 54.292 batang rokok ilegal berbagai merek, 3.000 gram tembakau iris (TIS), 24 bal pakaian bekas impor, lima botol dan empat galon minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total sekitar 22,5 liter, 16 buah senjata tajam, serta 40 unit kosmetik.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp248.394.820.

Menurut Wahyu, pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-29/MK.6/KNL.1303/2026 tanggal 11 Juni 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut juga menjadi bukti sinergi yang kuat antara Bea Cukai Tarakan dengan berbagai instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Utara.

“Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah. Sinergi ini penting untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal maupun barang yang dilarang masuk ke Indonesia,” katanya.

Selain sebagai tindak lanjut hasil operasi penindakan, pemusnahan juga bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap barang hasil sitaan sekaligus meminimalisasi potensi kerugian negara yang lebih besar.

Bea Cukai Tarakan memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara. (*)